Satriyo Wibowo, anggota Gugus Tugas IPv6 Indonesia yang ikut membahas perumusan tata kelola IP Address sejak 2013, ikut angkat bicara tentang polemik IP Address untuk publik yang dikelola secara eksklusif oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Selain menanggapi pengakuan Heru Nugroho, mantan Ketua Umum APJII, yang mengatakan, penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik selama ini adalah ilegal, Satriyo yang akrab disapa Bowo, juga menjelaskan proses terbentuknya Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (RPM) Pengelolaan Nomor Protokol Internet yang dimaksud oleh Jamallul Izza, Ketua Umum APJII yang baru.
Menurutnya, konsen Kementerian Kominfo dalam hal ini Direktorat Telekomunikasi mengenai pengelolaan IP Address sudah lama dan pembahasan dengan APJII mengenai hal ini sudah dirintis, namun baru mengkristal dalam bentuk pembahasan RPM di pertengahan 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo sendiri, menurutnya, telah memandang internet sebagai hajat hidup orang banyak dan IP Address sebagai infrastruktur utamanya harus dikuasai oleh negara. Diktum 'dikuasai oleh negara' inilah yang dicoba dimasukkan dalam tata kelola IP Address sehingga negara mempunyai porsi bagian dari pengelolaan IP Address yang saat ini sepenuhnya di tangan komunitas.
"Pembahasan RPM ini diharapkan memberikan solusi hukum akan posisi IDNIC yang secara entitas hukumnya tidak jelas karena di bawah APJII, namun bertindak sebagai Pihak dalam perjanjiannya dengan APNIC," lanjut Bowo.
Selain itu juga memberikan solusi atas ketidaksinkronnya tata aturan ketika pemberian izin penyelenggara jasa telekomunikasi dan izin ISP tidak berbarengan dengan sumber daya internetnya serta payung hukum akan adanya pungutan biaya atas alokasi IP Address yang sekarang dihembuskan sebagai isu ilegal.
Pada 6 Oktober 2014, RPM tersebut akhirnya masuk pada fase uji publik. Konsep di dalamnya mencoba mengakomodir kedua belah pihak dengan adanya forum kebijakan dan badan pengelola.
Forum Nasional Kebijakan Nomor Protokol Internet ini akan berisi wakil pemerintah dan masyarakat, yang merumuskan kebijakan pengelolaan nomor PI -- Nomor Protokol Internet, istilah yang diambil untuk mewakili Alamat Protokol Internet/IP Address dan AS Number -- yang secara operasionalnya dikelola oleh Pengelola Nomor PI Nasional.
"Pengelola sendiri bersifat terbuka, siapa pun dapat menjadi badan tersebut dengan persyaratan tertentu walau saat ini hanya IDNIC yang bisa," kata Bowo menjelaskan.
Lebih lanjut dikatakan, konsekuensi dari terbitnya aturan ini untuk APJII adalah suatu pilihan: melepaskan IDNIC menjadi institusi hukum terpisah; atau memperluas APJII tidak hanya sebagai asosiasi penyelenggara jasa internet namun juga pengelola jaringan internet sehingga melingkupi anggota IDNIC juga.
"Draft tersebut telah disepakati oleh APJII, namun membutuhkan mekanisme Munas APJII untuk menentukan satu di antara dua pilihan tersebut di atas," paparnya.
Dengan telah diselenggarakannya Munas APJII pada 20 Mei 2015 dan terbentuk kepengurusan baru, ternyata menurutnya, butuh waktu untuk menyosialisasikan draft RPM tersebut kepada anggota APJII dan pembahasan lebih lanjut dengan Kominfo sehingga berlarut-larut sampai sekarang.
"Diharapkan pada bulan Desember, RPM Pengelolaan Nomor PI dapat disahkan sehingga APJII dapat bersikap untuk menyesuaikan tata aturan tersebut melalui mekanisme Munaslub APJII pada tanggal 14 Desember 2015," tandas Bowo.
(rou/yud)