Heru Nugroho, mantan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), bikin pengakuan mengejutkan. Ia dengan gamblang mengatakan, penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik selama ini adalah ilegal.
Hal itu terkuak saat Heru berbincang dengan detikINET soal masalah pengelolaan alamat internet protokol tersebut oleh asosiasi yang menaungi seluruh internet service provider di Indonesia.
"Pengelolaan IP Address seharusnya bukan dikelola secara ekslusif oleh sekelompok komunitas saja. Maka pengelolaan tersebut kebijakannya tidak boleh hanya berada pada kebijakan APJII, tapi harus oleh komunitas yang lebih luas," kata dia mulai bercerita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi policy atau kebijakannya seharusnya bukan cuma dikelola oleh kelompok bisnis jaringan internet saja," lanjut Heru yang sempat jadi Ketua Umum APJII dan lama jadi dewan pembina di dalam organisasi itu.
Dibeberkan olehnya, saat ini, dalam pendistribusian penggunaan IP Address ke publik, APJII mengutip biaya sewa IP Address dengan ketetapan tarif beragam, yang regulasinya ditetapkan oleh pengurus APJII tanpa dasar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Padahal penggunaan IP Address melibatkan kepentingan publik luas. Boleh dibilang bahwa penarikan biaya atas penggunaan IP Address kepada publik adalah ilegal," tegasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, mantan Ketua Umum APJII lainnya seperti Semmy Pangerapan dan Sylvia Soemarlin memilih untuk diam. "Coba tanya pengurus yang baru dulu, nanti aku komentari. Aku belum dapet rencana lengkap dari perubahan APJII," singkat Semmy.
(rou/ash)