Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan, sejak kick-off registrasi prabayar tahap kedua nanti, pelanggan tak lagi boleh meregistrasi sendiri, melainkan oleh pemilik outlet terdaftar.
"Saya berharap semua registrasinya di tempat. Jangan sampai beli kartunya di Jakarta, tapi baru diaktifkan di luar Jakarta. Saya ingin registrasi prabayar kali ini benar-benar diperhatikan," tegas menteri di sela Hackathon Merdeka 2.0 di Kaffeine, SCBD, Jakarta, Senin (19/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat aturan baru berjalan (per 15 Desember), cara lama (ke 4444) sudah tak lagi berlaku," ujar Alexander Rusli, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), saat ditemui di lain kesempatan.
Dia menjelaskan nantinya pemilik outlet (retail outlet/RO) wajib memiliki identitas (ID) yang diberikan operator. Dengan demikian, RO yang tak memiliki ID, tak dapat melakukan registrasi kepada pelanggan.
Alex yang juga Presiden Direktur & CEO Indosat, mengaku bahwa sistem teknologi informasi (IT) untuk registrasi pelanggan Indosat, sudah siap. Saat ini, Indosat memiliki 160 ribu RO yang seluruhnya telah dilengkapi ID.
"Kita semua sudah siap. Kita berjalan sebagai kesatuan industri, tak hanya Indosat saja. Kesiapannya sudah kita lakukan bersama. Persiapan sudah sejak satu setengah tahun lalu," pungkasnya.
(rou/asj)