Saat pertanyaan itu disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, ia dengan lugas menjawab: banyak! Ada banyak benefit, baik dari sisi pelanggan maupun dari bisnis operator.
Ia menjelaskan, aturan baru registrasi kartu SIM seluler prabayar akan membantu operator seluler mendapatkan pelanggan berkualitas dan mendorong pendapatan perusahaan telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ada 300 juta SIM yang terdaftar tapi kalau unique customer hanya 160 sampai 170 juta. Kalau kita dorong begini akan makin banyak pelanggan berkualitas," papar Rudiantara saat ditemui di gedung Kominfo, Selasa (13/10/2015).
Sekalipun terjadi pertumbuhan jumlah pelanggan seluler di suatu perusahaan pada masa depan, Rudiantara memprediksi hal itu sifatnya replacement dari SIM Card yang sudah ada.
Penertiban ini secara umum meminta pelanggan seluler mendaftarkan identitas lengkapnya melalui layanan yang telah disediakan masing-masing perusahaan telekomunikasi penyedia layanan prabayar.
Dengan sistem registrasi kartu SIM seluler prabayar yang diperketat ini, diharapkan juga bisa menekan angka pelanggan 'palsu' yang membeli kartu SIM untuk kegiatan sekadar iseng sampai kejahatan berbasis digital.
Penertiban ini berlaku mulai 15 Desember 2015, di mana semua pembelian kartu prabayar akan didaftarkan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh perusahaan telekomunikasi. Pembeli wajib menunjukkan kartu identitas.
Namun, aturan ini menurut menteri belum final karena masih ada perubahan pada sistem pendaftarannya. "Kemarin ada perubahan tata cara, tadinya mau pakai semacam ID retail terus kemungkinan akan diubah lagi menjadi harus berbentuk fisik," kata Rudiantara.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan pedagang di kios bisa menjadi tempat untuk melakukan pendaftaran, selama pedagang kios itu terdaftar sebagai mitra resmi dari operator telekomunikasi.
(rou/asj)