Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tunjangan Jastel Lenyap, PNS Kominfo Nunggak Cicilan Rumah

Tunjangan Jastel Lenyap, PNS Kominfo Nunggak Cicilan Rumah


Ardhi Suryadhi - detikInet

Menkominfo dan ratusan PNS Kominfo usai pertemuan Selasa (16/9/2015) malam. (Istimewa/detikINET)
Jakarta -

Tunjangan jastel yang hilang dirasa sangat mengganggu perekonomian rumah tangga PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Ditjen Postel.

Bahkan beberapa di antaranya sampai harus menjual mobil dan menunggak cicilan rumah lantaran neraca keuangannya yang tak seimbang.

"Tak cuma jual mobil, cicilan rumah setop semua. Namun yang paling menjadi beban adalah biaya anak sekolah," curhat sumber detikINET yang merupakan PNS Kominfo eks Ditjen Postel yang tengah memperjuangkan kembalinya kucuran tunjangan jastel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi PNS Kominfo, besaran tunjangan jastel memang sangat signifikan. Untuk golongan 4A misalnya, bisa sampai menerima Rp 7,6 juta per bulan, sedangkan golongan 2 sekitar Rp 3 jutaan. Belum lagi dengan tambahan komponen gaji pokok plus jika mereka 'rajin' dinas keluar kota atau keluar negeri.

Namun apa mau dikata, sejak adanya era remunerasi di kementerian, tunjangan jastel PNS Kominfo dihentikan sementara, dan diganti dengan tunjangan kinerja (remunerasi) yang berlaku terhadap semua PNS Kominfo. Sedangkan tunjangan jastel sejatinya hanya diterima oleh PNS Kominfo eks Ditjen Postel.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengakui adanya gonjang-ganjing kegelisahan PNS eks Ditjen Postel di kementerian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara tersebut, termasuk soal imbas mandeknya cicilan rumah yang tengah mereka jalani.

"Itu wajar, karena mungkin setelah mereka merasa mendapatkan penghasilan lumayan, untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih kan melakukan cicilan-cicilan," ujarnya.

Ismail menjelaskan, tunjangan jastel sudah ada sejak dari eranya Ditjen Postel. Tapi setelah berlaku remunerasi maka sementara yang berlaku adalah tunjangan kinerja, sedangkan tunjangan jastel untuk sementara disetop dulu.

"Teman-teman merasa pendapatan mereka berkurang, sehingga mereka memperjuangkan tunjangan jastel tetap berlaku. Tapi sekarang Pak Menteri sedang menampung aspirasi mereka," lanjutnya saat dihubungi detikINET, Rabu (16/9/2015).

Ismail juga mengakui jika hilangnya tunjangan jastel ini membuat banyak karyawan eks Ditjen Postel jadi gelisah. Bahkan beberapa waktu lalu sempat ada yang rela melepas jabatan untuk dikembalikan ke satuan awalnya agar bisa menikmati tunjangan jastel. Ironisnya, sudah 9 bulan terakhir, tunjangan jastel justru tak lagi turun. Hal inilah yang membuat sekitar 200 PNS eks Ditjen Postel Kominfo bergerak untuk menemui Menkominfo Rudiantara pada Selasa (15/9/2015) malam.

Sumber detikINET menyebut PNS eks Ditjen Postel yang kini telah dipecah ke Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI), layak untuk mendapatkan tunjangan jastel.

Sebab, kedua direktorat tersebut ibarat sapi perah (cash cow) yang jadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Kominfo. Adapun PNBP Kominfo di tahun 2014 mencapai Rp 14 trilun, dan target di 2015 sampai Rp 18 triliun.

"Dari sisi kinerja berbeda, dan besaran jastel hanya 2% dari PNBP. Jadi hanya 2% yang dipakai untuk kesejahteraan karyawan. Dan itu legal diatur Undang-undang," pungkasnya.

(ash/rns)