Saat ini Menkominfo Rudiantara tengah menggodok penjabaran dari aturan TKDN 30% untuk perangkat 4G bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Rencananya penjabaran tersebut kelar dalam waktu dekat.
"Bentuknya bisa berbentuk surat edaran. Rencananya Oktober ini rampung," ujar Rudiantara saat ditemui usai acara Forum Grup Discussion Industri Telko di Tengah Turbulensi Mata Uang, Senin (7/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pabriknya di luar pun, tapi kalau desain house di sini. Vendor akan membayar royalti ke Indonesia. Ini akan menjadi value untuk kita," ujarnya.
Dari pernyataan menkominfo, sepertinya pemerintah tak lagi memaksa para vendor ponsel untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Saat ditanya alasan lebih terfokus pada non hardware, Chief RA mengatakan pihaknya harus realistis terhadap model global supply chain sekarang ini. Dimana orang tidak peduli pabrik dan suplai dari mana, namun lebih melihat pasarnya.
"Yang terpenting mereka bisa memproduksi dengan harga paling rendah. Karenanya kita lebih mendorong untuk non hardware, seperti desain produk dan aplikasi yang di-inject. Orang-orang Indonesia banyak yang bisa bikin," lanjut Rudiantara.
Sistem pengawasannya sendiri masih dibahas oleh tiga kementerian di atas. Namun pengawasan akan langsung dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.
Industri telekomunikasi sendiri saat ini menyumbang 7% dari total impor Indonesia. Dari angka tersebut 2% infrastruktur dan 5% perangkat ponsel. Nilai impor sendiri mencapai USD 3,5 miliar. Itu belum termasuk perangkat yang masuk secara ilegal. Bila dihitung toal bisa tembus USD 5 miliar.
(ash/ash)