Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Duduk Bersama Demi Masa Depan Bisnis Digital

Duduk Bersama Demi Masa Depan Bisnis Digital


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Kalamullah Ramli (rou/detikINET)
Jakarta - Memasuki era yang serba digital, layanan telekomunikasi akan sangat tergantung pada bisnis data. Hal ini jelas akan mengubah lanskap industri sekaligus peta persaingan di masa depan.

Hal ini pun disadari Kementerian Kominfo. Dengan rencana pitalebar atau yang kita kenal dengan Indonesia Broadband Plan, maka akses internet akan semakin mudah, lancar, dan pastinya semakin cepat.

Dengan hadirnya internet broadband maka layanan tradisional seperti halo-halo maupun pesan singkat, bisa kian terpinggirkan dari menu utama layanan. Semua kebutuhan komunikasi mayoritas akan lari ke layanan data.

Dari sisi regulasi, UU No.36 Tahun 1999 jelas sudah tak lagi mampu untuk memenuhi perkembangan zaman sejak teknologi telekomunikasi tak lagi berbasis circuit switch dan kian beralih ke IP base.

Konvergensi ini pun memaksa pemerintah dan regulator agar berpikir cepat dan bertindak tepat agar telekomunikasi di Indonesia tak jauh tertinggal dari negara lain. Gampangnya, di saat negara lain sibuk menyambut 5G, kita baru mau mulai 4G.

Ke depan, hal seperti ini tak boleh lagi terjadi. Indonesia harus berpikir jauh ke depan. Harus punya visi, punya roadmap penunjuk jalan, punya perencanaan yang matang -- mau dibawa ke mana industri ini dalam 5-10 tahun ke depan.

"Itu sebabnya, layanan data ke depan harus diantisipasi. Kita harus duduk bareng bersama industri. Ayo kita antisipasi ke depannya bagaimana. Operator harus kita dorong untuk industri digital," kata Dirjen Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli saat berbincang dengan detikINET di gedung Kominfo.

Ia mengakui bahwa aturan yang ada saat ini masih banyak yang bolong dan multi-intepretasi. Contoh mudahnya adalah pada kasus IM2 dan Indosat. Di satu sisi, Kominfo melihat tak ada masalah dalam perjanjian bisnisnya, namun Kejaksaan Agung menilai sebaliknya.

"Dari IM2 kita belajar dari sisi regulasi. Ada yang kuat, ada yang bolong, ada juga yang multi-intepretasi. Itu yang coba kita sempurnakan lewat PP (Peraturan Pemerintah) di PP No. 52 dan PP No. 53. Keduanya dalam proses perubahan," ungkap Muli, panggilan akrab Kalamullah.

Sementara dari sisi UU, kata dia, harus lewat Dewan Perwakilan Rakyat melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Prolegnas untuk konvergensi baru tahun depan. Tapi untuk perubahan PP akhir tahun ini sudah selesai," cetusnya.

(Achmad Rouzni Noor II/Ardhi Suryadhi)







Hide Ads