Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tarik Ulur Interkoneksi: Sudah 15 Kali Pertemuan & Masih Dikaji

Tarik Ulur Interkoneksi: Sudah 15 Kali Pertemuan & Masih Dikaji


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih terus mematangkan formula baru untuk biaya interkoneksi agar bisa langsung diimplementasikan oleh seluruh operator paling lambat awal 2016 nanti.

Menurut Ketua BRTI Kalamullah Ramli, formula biaya ini terus dikaji bersama agar bisa memberikan keadilan dan transparansi bagi industri sesuai dengan kontribusi trafik jaringan masing-masing operator.

"Penghitungan interkoneksi tarif belum selesai, sedang kita kaji. Pertemuannya sudah 15 kali dengan operator. Pak menteri kan bilang, semua harus didengar dan sistemnya harus fair untuk semua operator," ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, biaya interkoneksi merupakan salah satu komponen tarif ritel selain biaya promosi, dan margin keuntungan. Biaya ini harus dibayarkan oleh tiap operator jika menyambungkan koneksi pelanggan, baik itu melalui layanan suara atau SMS, lintas operator -- dari operator A ke B, begitupun sebaliknya.

Selama ini biaya interkoneksi tak berani dipangkas drastis yang berujung tarif ritel tetap tinggi. Hingga saat ini, biaya interkoneksi dari mobile ke mobile tercatat masih Rp 250 per menit panggilan.

Payung hukum untuk interkoneksi ini ada di Peraturan Menkominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi. Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menkominfo No. 9/2008.

PM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi.

Perhitungan biaya interkoneksi selama ini menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking.

Untuk menghitung kembali biaya interkoneksi ini -- mengingat aturan yang ada sudah hampir 10 tahun dan perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian -- maka pengumpulan data-data perlu dilakukan. Terutama jika mengklasifikasi jaringan yang dibangun dengan dana universal service obligation (USO).

Selama ini regulator memperhitungkan biaya yang dikeluarkan operator dominan, seperti biaya infrastruktur, pungutan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, volume penjualan, dan lain-lain. Nah, jika pengumpulan data sudah selesai, akan disusun daftar penawaran interkoneksi (DPI) sebagai basis menghitung tarif ritel.

"Pada saatnya kita akan buat Permen-nya dan publik akan kita undang untuk mendengarkan dan memberikan masukan. Regulasinya terus kita kejar. Mudah-mudahan selesai Agustus," pungkas Muli, panggilan akrab Kalamullah yang juga Dirjen Perangkat Pos Informatika di Kementerian Kominfo.

Kenapa Perlu Interkoneksi?

Rencana untuk menghitung ulang biaya interkoneksi sejatinya telah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun hingga saat ini masih belum jua menemukan kata sepakat karena banyak hal.

Di tengah tren penurunan pengguna SMS dan telepon, operator seluler tetap harus membayar tarif interkoneksi. Ini adalah biaya yang dibayar operator kepada operator lain yang menjadi tujuan telepon atau SMS.

Sebagai gambaran, di laporan keuangan terakhir operator jelas terlihat, tarif interkoneksi ini jadi beban bagi mereka. Rata-rata penerimaan jasa interkoneksi lebih kecil ketimbang beban yang ditanggung.

Telkom, misalnya. Pendapatan interkoneksi mereka pada September tahun lalu mencapai Rp 3,63 triliun, tapi bebannya Rp 3,68 triliun. Jadi bisa dibilang ada total defisit sekitar Rp 44 miliar.

Sementara pendapatan interkoneksi XL Axiata di waktu yang sama mencapai Rp 2,32 triliun dengan bebannya Rp 2,57 triliun, sehingga ada defisit Rp 252 miliar. Kondisi di Indosat juga tak jauh berbeda. Dari beban interkoneksi Rp 1,93 triliun, pendapatannya cuma sebesar Rp 1,54 triliun, sehingga defisit Rp 381 miliar.

Kondisi inilah yang membuat operator mendesak agar pemerintah memangkas biaya interkoneksi. Pasalnya, tingginya beban interkoneksi membuat mereka sulit menurunkan tarif suara dan membuat pelanggan beralih ke jenis komunikasi suara namun berbasis data. Misalnya, lewat instant messaging atau telepon internet (VoIP).

Sementara bisnis data yang melaju pesat belum memberikan keuntungan bagi operator. Tarif data yang dijual di pasaran saat ini rata-rata Rp 15.000 per GB sedangkan operator merogoh biaya operasional sebesar Rp 49.000 per GB.

Namun masalahnya, tak semua setuju biaya interkoneksi ditekan terlalu murah. Tarif interkoneksi katanya tetap diperlukan dengan tujuan untuk menghindari spamming di jaringan operator lain -- seperti yang belakangan ini makin sering terjadi.

Menkominfo Rudiantara pun telah berpesan kepada anggota BRTI yang baru agar langsung fokus untuk mengurusi masalah interkoneksi ini. Ia menegaskan, ini bagian dari memberikan layanan bagi pemegang lisensi agar bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi kepada pelanggan akhir.

"Interkoneksi harus yang fair. Dengarkan sama-sama semua stakeholder. Selesaikan tahun ini dan terapkan tahun depan. Kita harus mengantisipasi semua yang ada," pungkas menteri yang akrab disapa Chief RA itu.

(rou/rou)





Hide Ads