Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bakal memiliki nakhoda baru. Semmy A. Pangerapan -- Ketua Umum APJII saat ini -- dipastikan bakal diganti setelah tak lagi bisa mencalonkan diri.
Pemilihan Ketua Umum, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas baru APJII bakal dilakukan lewat Musyawarah Nasional (Munas) VIII pada 18-20 Mei di Yogyakarta.
Saat ini sudah ada 28 nama yang mendaftar untuk ikut pemilihan. Dimana 7 orang di antaranya bakal bersaing untuk memperebutkan posisi paling bergengsi, Ketua Umum. Mereka adalah:
1. A. Sapto Anggoro - Indonusa System Integrator Prima
2. Adi Kusuma - Arsen Kusuma Indonesia
3. Ari Tjahjanto - Cyberindo Aditama
4. Irvan Nasrun - Pasifik Lintas Buana
5. Jamalul Izza - Media Lintas Data
6. Marcelus Ardiwinata - First Media
7. Tedi Supardi Muslih - PC24 Telekomunikasi Indonesia
Β
Peminat kursi Ketua Umum APJII bisa jadi bertambah. Sebab pendaftarannya masih dibuka hingga 18 Mei 2015 atau di hari pertama Munas digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masa Pendaftaran Calon tanggal 4 Mei - 18 Mei 2015.
2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs: http://munas.apjii.or.id.
3. Calon diusulkan oleh anggota (perusahaan), dengan surat kuasa pencalonan, keterikatan kerja antara calon dan anggota (perusahaan), bersifat melekat, selanjutnya diatur dengan AD/ART.
4. Anggota (perusahaan) yang mencalonkan harus sudah menyelesaikan seluruh tagihan APJII yang jatuh tempo hingga tanggal 28 Februari 2015 pada saat melakukan pendaftaran.
5. Calon terdaftar sebagai peserta Munas dan harus hadir pada saat Munas VIII Tahun 2015.
6. Jika calon adalah Direktur Utama/Direktur, harus menyertakan surat pernyataan kesediaan calon dipindai (scanned) dan diunggah (uploaded) ke sistem, atau sesuai dengan aturan legalitas di perusahaan.
7. Jika calon selain Direktur Utama/Direktur, selain harus menyertakan surat pernyataan kesediaan calon, juga harus menyertakan surat kuasa pencalonan dari Direktur Utama/Direktur dipindai (scanned) dan diunggah (uploaded).
8. Seluruh surat asli harus dibawa pada saat Munas, apabila tidak dibawa, pencalonan dianggap gugur.
9. Anggota (perusahaan) dapat mencalonkan lebih dari satu peserta. Tidak boleh mencalonkan lebih dari satu peserta pada ketegori pencalonan yang sama. Jika salah satu calon lebih dahulu terpilih, maka calon lainnya akan digugurkan.
10. Pencalonan pada seorang peserta dapat dilakukan pada lebih dari satu kategori. Jika terpilih pada kategori yang satu, maka pencalonannya untuk kategori lainnya akan digugurkan.
11. Aturan pencalonan ini dapat diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan jika ada perubahan AD/ART yang disepakati pada saat Munas. (ash/yud)