Menurut Vice President Corporate Communications, Adita Irawati, Telkomsel dalam operasionalnya di Indonesia selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan.
"Kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan kami," ujarnya dalam holding statement di sela peluncuran program mobile site Cari TAU, di Blowfish, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami tegaskan, bahwa Telkomsel selalu berupaya memberikan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Dalam hal penyadapan, menurutnya, Telkomsel merujuk kepada Peraturan Menteri Kominfo No.11/2006 mengenai Lawful Interception tentang penyadapan informasi secara sah.
"Ini bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana," jelasnya.
Dalam rangka pelaksaan amanat Permen No.11/2006 tersebut, Telkomsel telah mendatangani nota kesepahaman (MoU) dengan penegak hukum yang sah sesuai dengan peraturan menteri.
"Kami patuh dalam pelaksanaanya selalu patuh (comply) pada ketentuan peraturan yang berlaku," papar Adita.
Di sisi lain, Telkomsel juga telah memenuhi standarisasi International Telecommunication Union (ITU) mengenai arsitektur jaringan dan perangkat telekomunikasi termasuk di dalamnya mengenai sistem keamanan.
Anak usaha Telkom dan SingTel itu juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2005, mengenai standar proses keamanan jaringan untuk layanan Telkomsel termasuk layanan broadband, isi ulang, layanan pelanggan, e-money, dan sebagainya.
"Audit perangkat keamanan jaringan juga dilakukan secara berkala baik oleh internal maupun pihak eksternal," tandas Adita.
(rou/ash)