Saat ini, gedung Graha XL dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI. Ratusan anggota polisi dan TNI berjaga-jaga di dekat lokasi.
Tiga backhoe, tiga truk polisi, dan TNI juga terparkir di jalan Mangkubumi. Satu buah mobil barracuda juga standby di tempat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Graha XL yang baru dan satu gedung bangunan peninggalan Belanda dengan luas tanah lebih dari 1.500 meter persegi itu sudah lama menjadi obyek sengketa di pengadilan. Eksekusi dilakukan atas surat Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 3 Maret 2015. Berdasarkan putusan kasasi MA, tanah tersebut milik Johannes Irwanto Putro, bukan pemilik sebelumnya yang menjual ke manajemen XL.
Saat ini, pihak yang bersengketa antara penggugat dan tergugat bersama juru sita saat ini tengah melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Jetis.
(jsn/ash)