Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Revisi Interkoneksi Tak Ikut Atur Tarif Data, Dirjen: Nanti Jadi Kartel

Revisi Interkoneksi Tak Ikut Atur Tarif Data, Dirjen: Nanti Jadi Kartel


- detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta - Kementerian Kominfo berencana untuk melakukan penyempurnaan terhadap regulasi tarif dan interkoneksi agar kompetisi di industri telekomunikasi jadi lebih sehat. Apa saja aturan barunya?

"Masih dikaji dengan konsultan, dan masih terus didiskusikan dengan operator," kata Dirjen Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Kalamullah Ramli usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di di Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Selama ini teknis implementasi interkoneksi pada industri telekomunikasi Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 tahun 2006 tentang Interkoneksi (PM 8/2006).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tarif layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2008 (PM 9/2008).

β€œPM 8/2006 menjamin pelaksanaan interkoneksi yang transparan, non-disriminatif dan mengedepankan prinsip cost-based (sesuai biaya) yang dipandang lebih adil bagi para penyelenggara yang berinterkoneksi,” katanya.

Ia menjelaskan, perhitungan biaya interkoneksi menggunakan metode perhitungan Bottom Up Long Run Incremental Cost (BU LRIC) dengan pendekatan Forward Looking.

β€œPenyempurnaan regulasi interkoneksi difokuskan pada pendetailan variabel-variabel dalam perhitungan biaya interkoneksi, implementasi interkoneksi antar penyelenggara serta pelaporan kepada regulator,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PM 9/2008 diatur besaran tarif telekomunikasi melalui jaringan bergerak selular.

Penyempurnaan regulasi tarif diharapkan dapat mendorong penyelenggara untuk memberlakukan tarif yang lebih terjangkau oleh masyarakat, mencerminkan kompetisi yang sehat serta menjamin keberlangsungan perkembangan industri yang berkelanjutan.

Konsep penyempurnaan mengedepankan perbaikan di formulasi tarif pungut layanan suara dan SMS, batasan tarif pungut, besaran tarif dan jangka waktu promosi, mekanisme kontrol serta pelaporan kepada regulator.

β€œPemerintah juga menerima masukan dari masyarakat terhadap pengaturan tarif data akses internet, mengingat penggunaan akses internet pada beberapa tahun belakangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” lanjutnya.

Apakah itu berarti tarif data akan diatur juga? "Tidak, tidak ada," dirjen buru-buru menyanggah. Lantas bagaimana dengan aturan batas bawah atau floor price? "Pak menteri tidak mau menerapkan floor price, biarkan industri. Kalau operator yang tetapkan malah nanti jadi kartel," pungkasnya.

(rou/ash)







Hide Ads