Sesuai janjinya, Menkominfo Rudiantara menandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz. Dalam keterangan di website resmi Kominfo, surat edaran yang diteken 13 Februari itu dimaksudkan agar industri telekomunikasi menuju kondisi sehat dan ideal.
Penataan ini didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi sebagai berikut :
Eksisting:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penataan:

Penyelenggara Telekomunikasi pada pita frekuensi radio 1800 MHz pun diminta menyiapkan hal yang diperlukan untuk implementasi penataannya. Diharapkan juga penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015 termasuk dukungan dana, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.
Disamping itu, diharapkan penyelenggara telekomunikasi mengadakan pertemuan perencanaan bersama (join planning session) dengan penyelenggara lain serta Ditjen SDPPI dan Ditjen PPI termasuk pembahasan mekanisme dan jadwal migrasi berbasiskan wilayah (cluster).
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan tetap terjaganya layanan pada pengguna telekomunikasi (konsumen) dan melaksanakan sosialisasi penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz secara utuh bersama Kementerian Kominfo," tulis Kominfo.
"Penataan dimulai sebelum tengah tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz. Penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri)," tambah Kominfo.
Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.
(fyk/fyk)