Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
ISP Setop Jualan Internet, Apa Mungkin?

ISP Setop Jualan Internet, Apa Mungkin?


- detikInet

Ilustrasi (getty images)
Jakarta - Internet Service Provider (ISP) bisa saja berhenti beroperasi bila pola bisnisnya disamakan dengan kasus IM2 yang menyeret mantan direktur utamanya, Indar Atmanto. Namun apa itu mungkin dilakukan atau cuma gertak sambal?

Menurut Kalamullah Ramli, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, hal yang tidak diinginkan tersebut bisa saja terjadi. Walaupun sejatinya banyak hal yang perlu dipikirkan matang-matang.

Memang sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melalui melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014 meminta fatwa ke MA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII dalam menjalankan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dianggap sama maka kasus yang menimpa Indar bisa terjadi pula terhadap para pengusaha internet tersebut. Bukan ancaman, bila akhirnya ISP ini memilih menutup operasinya dan yang terjadi adalah 'kiamat internet' di Indonesia.

Terkait kegelisahan ini, Kominfo tak mau berandai-andai yang terlalu jauh. Termasuk jika nantinya para ISP itu benar-benar setop beroperasi.

"Bukannya tidak yakin. Dalam surat itu memang tidak disebutkan ISP tersebut akan melakukan penutupan. Hal itu tak perlu terjadi, apalagi mereka sudah melakukan banyak usaha dari sisi koridor hukum," kata Mulli -- panggilan akrab Kalamullah -- kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (1/9/2014).

Berdasarkan hal itulah, Mulli masih percaya ISP itu tidak benar-benar akan berhenti berbisnis, karena akan banyak pelanggan dan kontrak yang harus dipikirkan.

"Mereka sudah melakukan banyak hal dengan benar. Jadi misalnya ke arah sana (setop usaha-red.), mereka juga harus memikirkan subscriber dan kontraknya," Mulli menandaskan.

Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787 K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.

Dalam persepsi anggota APJII secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII.

"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujar Sammy Pangerapan, Ketua APJII.

Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan manajemen IM2t.β€Ž Untuk itu dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.

Bila tak ada perlindungan, Sammy khawatir para penyedia jasa akan terseret ke penjara. Karena terancam pidana penjara, maka para pelaku bisnis internet service provider akan mengehentikan operasionalnya.

"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," tegasnya.

(tyo/ash)





Hide Ads