Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tifatul Rombak Frekuensi 800 MHz

Tifatul Rombak Frekuensi 800 MHz


- detikInet

Ilustrasi (dok.xl)
Jakarta - Satu lagi aturan dikeluarkan Kementerian Kominfo jelang berakhirnya masa jabatan Menkominfo Tifatul Sembiring. Kali ini giliran aturan penataan pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

"Peraturan menterinya sudah ditandatangani (Tifatul Sembiring). Sekarang sedang dalam proses diundangkan di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada detikINET, Rabu (10/9/2014).

Seperti diketahui, aturan ini memuluskan operator yang beroperasi di frekuensi 800 MHz untuk menerapkan teknologi netral dengan cakupan wilayah layanan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pemain di frekuensi ini terdiri atas operator dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) seperti Bakrie Telecom (Esia), Telkom (Flexi), Indosat (StarOne), dan Mobile-8 Telecom (Smartfren).

Keluarnya aturan ini juga memuluskan niat pemain seperti Telkom dan Indosat yang ingin menggelar U900 atau 3G di frekuensi 900 MHz karena bisa memanfaatkan 5 MHz dari Flexi atau StarOne mengingat di aturan ini juga ada masalah penataan alokasi yang membuat penempatan frekuensi berdekatan dengan Telkomsel untuk Flexi dan Indosat bagi StarOne.

Secara terpisah, Direktur Innovation & Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengaku memang mengharapkan regulasi tersebut bisa keluar secepatnya agar migrasi pelanggan Flexi ke Telkomselbisa segera dilaksanakan. "Kita memang posisinya menunggu aturan itu keluar, agar semua firm," paparnya saat ditemui seusai jadi pembicara dalam Talk Show IndoTelko Forum di Jakarta.

(rou/ash)





Hide Ads