Menara Base Transceiver Station (BTS) milik operator Telkomsel, Indosat dan XL yang berada di area hutan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur, ditinjau ulang.
Manajemen ketiga operator itu tengah berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kutai Timur.
"Dalam kawasan hutan konservasi mengacu UU No 41/1999 tidak diperbolehkan bangunan apapun berada di dalam kawasan konservasi," kata Kepala Balai Taman Nasional Kutai, Erli Sukrismanto, kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga memiliki data-data bagaimana proses awal berdirinya tower itu. Mereka (operator selular) tidak memiliki dokumen sah seperti pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Mereka dulu hanya menyewa kepada masyarakat yang setahu mereka adalah pemilik lahan di dalam kawasan TNK," ujar Erli.
"Lahan dan seluruh bangunan yang dimiliki masyarakat dalam areal konservasi itu tidak sah. Konsekuensinya menara yang ada bisa dicabut, bisa dirobohkan. Kami sebagai instansi pemerintahan memiliki pengacara negara dan saya memberikan kuasa khusus kepada Kejari Sangatta untuk meminta keterangan ketiga operator selular itu," tambah Erli.
Namun demikian, Erli juga menyadari bahwa tindakan tegas perobohan menara jika diterapkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang selama ini memanfaatkan sinyal selular dari ketiga operator tersebut. Untuk itu, Kementerian Kehutanan melalui Balai TNK masih berupaya persuasif.
"Kami sarankan operator selular menyesuaikan dengan peraturan yang ada, kami melalui pengacara negara masih berupaya memberikan pemahaman kepada operator," sebut Erli.
"Termasuk semua bangunan rumah masyarakat, SPBU hingga kantor pemerintahan desa di areal TNK, tidak boleh berada di kawasan konservasi kecuali mengantongi izin pinjam pakai. Jadi semua yang ada tidak sah," tegas Erli.
Erli juga mengingatkan apabila upaya persuasif yang dilakukan Balai TNK melalui Kejari Sangatta tidak diindahkan, penegak hukum bisa membawanya ke ranah tindak pidana. Namun demikian proses persuasif masih berlangsung di Kejari Sangatta hingga saat ini.
"Kalau tidak dipatuhi, tidak kooperatif, itu bisa masuk tindak pidana. Jadi ketentuan ini berlaku untuk siapa pun. Mestinya sejak awal mereka (operator selular) berkonsultasi dengan Kementerian Kehutanan. Entah nanti ke dalam bentuk kerjasama atau apapun, itu akan kita kaji nanti," tutup Erli.
Dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya di wilayah kota Bontang, namun juga di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang masuk areal TNK, begitu dipadati berbagai bangunan termasuk menara BTS di sepanjang ruas jalan poros Bontang menuju Sangatta.
Keberadaan bangunan justru menghilangkan ciri khas TNK lantaran bangunan mereka yang menyerupai perkampungan ternyata masuk di area TNK.
(ash/ash)