Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kominfo Terbitkan Aturan Roaming Internasional

Kominfo Terbitkan Aturan Roaming Internasional


- detikInet

Menkominfo Tifatul Sembiring (ash/detikINET)
Jakarta -

Kementerian Kominfo akhirnya mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang layanan roaming internasional untuk mengurangi keluhan pengguna telekomunikasi terkait membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri.

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No.24/2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto seperti dikutip dari situs Kominfo, Sabtu (8/2/2014).

Aturan semacam ini tak hanya ada di Indonesia saja, tapi juga di sejumlah negara seperti Australia yang menerapkan kebijakan dan pengaturan masalah layanan jelajah internasional dengan tujuan di antaranya untuk mengurangi keluhan pengguna yang sering mengeluhkan membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri. "Keluhan seperti itu juga cukup sering terjadi di Indonesia," katanya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan atau kebijakan yang dikeluarkan Kominfo menyangkut layanan roaming tersebut antara lain, penyelenggara seluler dapat menyediakan layanan roaming internasional, penyediaan layanansebagairnana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.

Layanan roaming internasional yang berbayar dapat diberikan kepada pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.

Sedangkan dalam rnenyediakan layanan roaming internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan."Informasi harus dapat diakses dengan rnudah rnelalui media berupa situs internet, SMS, dan UMB,"jelasnya.

Kemudian Informasi yang disediakan melalui media sebagairnana dimaksud diberikan kepada pengguna dengan tidak dikenai biaya. Informasi yang diberikan paling sedikit memuat jenis layanan roaming internasional, tarif retail layanan roaming internasional untuk seluruh mitra roaming yang tersedia, dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.

Sementara untuk penyelenggara seluler yang menyediakan layanan data roaming internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada roaming internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat pengguna.

Berikutnya, penyelenggara seluler yang menyediakan layanan roaming internasional, wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada pengguna layanan roaming internasional melalui SMS.

Notifikasi ini berupa informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika pengguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah pengguna tiba di negara tujuan, peringatan bahwa tarif layanan roaming lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri, dan peringatan penggunaan layanan data dan SMS yang mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan.

Selain itu, penyelenggara seluler juga wajib memberikan pilihan kepada pengguna layanan roaming internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.

Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.

"Bagi operator yang belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama lima bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini sejak Oktober 2013," katanya.

Sebelumnya, operator mengatakan implementasi aturan anti billing shock ini tak mudah karena ada hal yang diluar kontrol, seperti kebijakan di mitra roaming.

(rou/rou)







Hide Ads