Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Mahar Perkawinan' XL-Axis Digoyang, Kominfo Pasang Badan

'Mahar Perkawinan' XL-Axis Digoyang, Kominfo Pasang Badan


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Ibarat sebuah pernikahan, bersatunya XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia direstui Kementerian Kominfo dengan sejumlah mahar. Salah satunya terkait frekuensi.

Namun mahar frekuensi yang diputuskan Menkominfo Tifatul Sembiring itu tak lantas diterima semua pihak. Kekecewaan bahkan sampai diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Menkominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013, Menkominfo menyetujui permohonan merger-akuisisi XL dan Axis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan itu diberikan dengan syarat dikembalikannya 10 MHz di frekuensi 2100 MHz eks Axis, sedangkan frekuensi sejumlah 15 MHz di 1800 MHz diberikan seluruhnya kepada XL. Nah, keputusan inilah yang menjadi sorotan.

Menurut Hatta, frekuensi adalah bagian dari sumber daya terbatas yang dikelola negara. Untuk itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

"Itu kan (frekuensi-red.) sumber daya terbatas, jadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing," tegas Hatta beberapa waktu lalu.

Sesuai aturan, lanjut Hatta, frekuensi sejatinya tidak bisa langsung dipindahtangankan. Namun harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara. Hal inilah yang dinilai Hatta harusnya dijalankan Tifatul terkait aksi merger XL-Axis.

"Apapun alasannya, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Spektrum adalah sumber daya alam yang terbatas yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan bangsa dan negara. Dia (Axis-red.) harus mengembalikannya ke pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya. Spektrum frekuensi telekomunikasi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara,” tuturnya.

Isu konsolidasi XL-Axis ini pun rencananya bakal dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Kementerian Kominfo pada bulan Januari 2014 mendatang.

"Kami belum tahu apakah agenda RDP DPR di Januari nanti soal merger XL-Axis. Tetapi seandainya pun itu yang diagendakan, Kominfo sangat siap untuk menjelaskannya karena memang tidak ada yang perlu disembunyikan," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.

"Bahwasanya DPR concern soal itu, kami (Kominfo-red.) justru happy karena selain itu hak mereka (DPR-red.) untuk mengkritsi kebijakan Kominfo soal merger tersebut, juga karena lebih baik kami jelaskan lebih tuntas dalam forum tersebut daripada jadi gangguan di kemudian hari," jelasnya kepada detikINET, Minggu (29/12/2013).

Gatot mengakui bahwa soal realokasi frekuensi 1800 eks Axis jadi topik yang sensitif. Sebab jika tidak ada halangan, rentang frekuensi tersebut akan diproyeksikan untuk layanan Long Term Evolution (LTE).

"Tetapi kan tidak ada ketentuan bahwa frekuensi 2G tersebut juga harus ditarik. Apapun keputusannya pasti menimbulkan pro kontra, tetapi minimal pemerintah sudah mengambil kebijakan yang terbaik," lanjutnya.

Selain itu, frekuensi 1800 MHz juga belum dipastikan Menkominfo TIfatul Sembiring untuk dipakai sebagai layanan LTE di Indonesia. Ini semua masih dalam pengkajian.

Terakhir, Gatot mengimbau agar operator lain tidak perlu khawatir terhadap keputusan Kominfo ini. Jika nanti dalam perkembangannya ada hal-hal yang janggal, Kominfo siap pasang badan untuk dikritisi.

"Karena bagaimanapun juga frekuensi itu ranah publik, hanya saja pengelolaannya diatur oleh negara sesuai peruntukannya. Kami tidak pro XL dan Axis. Kami independen terhadap operator manapun dan kami tidak ada 'henki pengki' dengan Kuala Lumpur (XL-red.)," pungkas Gatot.

(ash/ash)







Hide Ads