Bahkan CEO XL Axiata Hasnul Suhaimi mengusulkan agar hal pertama yang perlu ditata ulang itu di rentang frekuensi 2,1 GHz yang selama ini digunakan untuk layanan 3G.
"Karena ada potensi interferensi terutama dari sinyal PCS 1.900 MHz. Seharusnya itu dulu (2.1 GHz-red.) yang harus diselesaikan karena kalau tetap ada, tidak efisien penggunaannya," kata Hasnul di Kuningan City, Jumat (25/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab sekarang posisi penempatan tidak contigous (berdampingan). Apalagi Long Term Evolution (LTE) potensinya berjalan di sini,β katanya lagi.
Pun demikian, Hasnul juga masih menyimpan harapan XL dapat menggunakan alokasi frekuensi secara otomatis, pasca melakukan konsolidasi terhadap Axis.
"Tetapi isu tambahan kepemilikan ini kalau XL kan sedang diusahakan dengan membeli Axis. Kita harapkan dengan membeli Axis otomatis dapat frekuensinya,β harapnya.
Sekadar diketahui, saat ini terdapat lima operator berbasis teknologi GSM yang bermain di frekuensi mobile broadband. Lima operator itu adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri. Frekuensi yang digunakan adalah 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz. Ketiga spektrum ini menyediakan bandwiitdh 2 x160 Mhz.
Posisi frekuensi yang dimiliki kelima operator itu dalam menyelenggarakan mobile broadband saat ini adalah Telkomsel sebesar 7,5 MHz di pita 900 MHz, 22,5 MHz di 1800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Indosat sebesar 10 MHz di 900 MHz, 20 MHz di 1800 MHz, dan 10 MHz di 2,1 GHz. XL sebesar 7,5 MHz di 900 MHz dan 1.800 MHz, dan 15 MHz di 2,1 GHz.
Sementara Tri memiliki 10 MHz di 1800 MHz dan 2,1 Ghz. Axis 15 Mhz di 1.800 Mhz dan 10 MHz di 2,1 GHz.
Dari data tersebut terlihat alokasi spektrum untuk menggelar mobile broadband tak berimbang. Komposisi yang ada sekarang, terdapat operator yang hanya mempunyai capacity band, tetapi ada juga yang memiliki capacity dan coverage band sekaligus.
Seandainya, operator GSM di Indonesia menjalankan LTE di 1.800 MHz, tentunya masalah rebalancing frekuensi dan penggunaan teknologi netral di tiga spektrum tersebut mendesak dijalankan.
Sementara untuk menjaga persaingan sehat masih terjadi di antara operator perlu diberlakukan pembatasan kepemilikan frekuensi (spectrum cap).
Penerapan pembatasan alokasi frekuensi guna memastikan tidak ada operator dapat memiliki seluruh spektrum atau hampir seluruh spektrum yang ditawarkan baik pada saat awal pengalokasian oleh pemerintah atau kala terjadi konsolidasi antar pemain.
(tyo/ash)