"Kami tak ingin main-main, sebab kami harus menjaga asset negara. Karena frekuensi kan bukan aset yang dianggap sebagaian dari bagian milik perusahaan," ujar salah satu anggota BRTI M Ridwan Effendi, kepada wartawan, di Jakarta.
Dia juga menambahkan, dalam menentukan kajian teknis ini akan merujuk juga pada model laporan operator di Amerika Serikat ke Federal Communications Commusision (FCC) dalam kasus merger, dan tata cara penilaian kelayakan merger untuk sector telelomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Menkominfo Tifatul Sembiring membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membuat kajian teknis terkait dampak konsolidasi XL-Axis.
Beredar kabar Pokja akan menyodorkan tiga opsi ke Menkominfo untuk memilih alokasi frekuensi bagi XL-Axis.
Opsi pertama, tidak ada frekuensi yang ditarik oleh pemerintah alias XL-Axis utuh mendapatkan kembali sumber daya alamnya. Opsi kedua, menarik frekuensi selebar 5 MHz di 2,1 Ghz atau 3G, sehingga XL-Axis hanya memiliki 20 MHz di 3G dan 30 MHz di 2G.Opsi ketiga, menarik frekuensi selebar 5 Mhz di 2,1 GHz dan 5 MHz di 1.800 MHz sehingga XL-Axis nantinya hanya memiliki 20 MHz di 3G dan 25 Mhz di 2G.
Banyak kalangan berharap konsolidasi ini terealisasi dan menjadi pintu masuk terjadinya rebalancing di frekuensi mobile broadband yakni 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz. Ketiga spektrum ini menyediakan bandwiitdh 2 x160 Mhz.
Pasalnya, dengan akan hadirnya teknologi Long Term Evolution (LTE) di 1.800 MHz, operator berbasis GSM akan membutuhkan minimal lebar pita di atas 10 MH di 1.800 MHz, disamping dibukanya implementasi teknologi netral di tiga spektrum yakni 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 Ghz.
Hal ini untuk menjaga agar layanan 2G dan 3G tetap berjalan guna melayani suara, SMS, dan data, sementara sekitar 10 MHz di 1.800 MHz didedikasikan untuk data berbasis LTE.
Kondisi saat ini, lima operator GSM tidak memiliki kesetaraan kepemilikan frekuensi walau masing-masing mengklaim agresif membangun jaringan. Jika rebalancing terjadi dengan asumsi tersisa 4 operator GSM (Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri), pemerintah bisa memberlakukan pembatasan kepemilikan frekuensi (spectrum cap) guna menjaga persaingan sehat diantara pemain.
"Karena itu sangat penting rencana bisnis yang baru dari XL dan Axis dijadikan pembanding. Setelah itu dibuat kalkulasi teknis komitmen dan evaluasi. Dari situ bisa diprediksi pasca merger peta persaingan di industri seluler akan seperti apa," tandas Ridwan.
(tyo/tyo)