Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo: First Media dan Internux Harus Klarifikasi

Kominfo: First Media dan Internux Harus Klarifikasi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

(ilustrasi/Getty Images)
Jakarta -

Kementerian Kominfo turut angkat bicara soal kabar kedekatan First Media dan Internux yang disebut-sebut telah melakukan kesepakatan merger akuisisi. Kedua perusahaan pemilik lisensi broadband wireless access (BWA) di 2,3 GHz ini diminta untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, klarifikasi harus segera dipaparkan, khususnya terkait model bisnis keduanya dalam menggarap teknologi Time Division Duplex Long Term Evolution (TDD LTE).

"Kami menyarankan First Media dan Internux untuk menyampaikan klarifikasinya terhadap model kerja sama yang dikembangkan keduanya kepada pemerintah. Jangan sampai isu-isu berkembang liar dan merugikan keduanya. Ini juga untuk melindungi mereka dari kemungkinan pihak-pihak tertentu yang ingin cari celah hukum untuk berperkara," ujar Gatot saat berbincang santai dengan detikINET, Jumat (18/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot juga menanggapi aksi perjanjian pengalihan (assignment agreement) antara First Media, Internux, dan Protelindo dalam hal penyewaan 139 lokasi menara. Menurut dia, masalah First Media yang akan mengalihkan pengelolaan sejumlah menara yang disewa dari Protelindo kepada Internux sebenarnya adalah hal biasa dalam transaksi bisnis.

Bahkan, pengalihan ini dinilai searah dengan esensi Peraturan Bersama Menteri Kominfo, Menteri Pekerja Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.

Esensi Permen Bersama itu adalah efisiensi dan efektivitas penggunaan menara telekomunikasi dan tidak perlu melaporkan kepada regulator karena izinnya yang mengeluarkan Bupati dan atau Walikota.

Meski demikian, Gatot tetap mengingatkan bahwa kerja sama First Media dan Internux baru akan memunculkan masalah jika keduanya melakukan merger akuisisi tanpa pemberitahuan kepada regulator. Pasalnya, pemerintah perlu tahu apakah ada pengalihan izin frekuensi, sharing frekuensi atau tidak, dan berbagai aspek lainnya.

"Sejauh ini kami tidak melihat adanya aktivitas ke arah merger atau akuisisi, bahkan pengalihan saham, selain sebatas pengalihan pengelolaan menara telekomunikasi. Namun, sekitar enam bulan lalu Internux mengirimkan surat ke Kominfo terkait rencana perubahan komposisi saham," ujarnya.

Informasi awal ini berpijak pada Permenkominfo No. 1/2010 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya pasal 72 ayat 1 menyatakan pemegang izin penyelenggaraan dilarang mengubah susunan kepemilikan saham kecuali jika telah memenuhi kewajiban minimal 50% dari total kewajiban pembangunan selama lima tahun.

Ayat 2 dari aturan itu pun menyatakan, jika mengubah kepemilkan saham harus wajib melapor kepada menteri. Sedangkan di ayat 3 menyatakan ketentuan di ayat 1 tidak berlaku bagi perusahaan terbuka yang transaksi sahamnya melalui bursa saham dalam negeri.

"Waktu itu Kominfo menurunkan tim untuk ke lapangan melihat komitmen Internux apakah sudah memenuhi Pasal 71 ayat 1. Ternyata di lapangan kurang memenuhi komitmen minimal 50% dalam lima tahun itu. Mungkin saja, langkah pengalihan menara First Media ini sebagai antisipasi terhadap persyaratan tersebut,” pungkas Gatot.

(rou/rns)




Hide Ads