Hal ini kembali ditegaskan oleh Kominfo usai menekankan dukungannya terhadap aksi merger dua perusahaan tersebut. Memang, restu yang turun dari Kominfo bukan untuk akuisisi, melainkan merger.
"Pemerintah hanya mendukung proses konsolidasi berupa merger, bukan akuisisi. Artinya, salah satu operator harus melebur," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewabroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun untuk urusan frekuensi yang memang menjadi aset berharga operator, tak bisa secara otomatis menjadi milik XL meski sudah mencaplok seluruh saham Axis.
"Hasil kajian untuk konsolidasi ini masih dalam kajian tim Adhoc. Termasuk soal frekuensi, yang pasti tidak bisa dihitung secara matematis. Dengan asumsi XL beli Axis bakal mendapat frekuensinya juga, tak bisa seperti itu. Izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan tanpa izin menteri," tegas Gatot.
Hal itu untuk memastikan aksi konsolidasi yang terjadi tidak menyalahi aturan, termasuk menyerempet tindak monopoli di industri telekomunikasi.
"Ini yang kita jaga. Intinya kami mendukung, tapi kami juga harus berhati-hati agar aksi konsolidasi ini tidak memiliki potensi pelanggaran hukum. Sebab nanti bisa dibidik KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," ungkap Gatot kepada detikINET.
"Dalam kajian yang dilakukan tim Adhoc sendiri ada tiga aspek yang diteliti. Yakni aspek keterkaitan (seperti urusan frekuensi), persaingan bisnis, dan regulasi secara umum," lanjutnya.
Hasil kajian Tim Adhoc sendiri belum bisa diungkap ke publik pada akhir September. Sebab, tim Kominfo masih disibukkan dengan hajatan KTT APEC di Bali.
Menurut Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan, hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi masukan kepada Menkominfo Tifatul Sembiring, sehingga dapat menentukan sikap pemerintah.
"Ada berbagai pertimbangan yang dikaji. Mulai dari pertimbangan jumlah pelanggan, rencana masa depan, perbandingan dengan operator lain, dan isu lainnya. Tapi secara normatif kami mendukung, cuma ada hal yang harus dikaji. Tunggu saja hasilnya setelah KTT APEC," jelas Iwan -- sapaan akrabnya.
"Ini sesuatu yang ditunggu sudah lama oleh Kominfo. Jadi prosesnya kenapa kita persulit? Tapi tidak bisa terburu-buru juga karena ada aturan yang harus dilalui," imbuhnya.
Setali tiga uang dengan yang lain, Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah menegaskan bahwa dari sisi aturan, jelas bahwa frekuensi tidak bisa dipindahtangankan.
"Jika XL memang mau mengakuisisi Axis, maka mereka terlebih dahulu harus mengembalikan frekuensi tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, baru pemerintah mengalokasikan kembali sesuai kebutuhan," katanya.
Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini di 2,1 GHz adalah lebar pita 15 MHz atau setara tiga blok 3G. Sedangkan di 1.800 MHz dan 900 MHz, XL juga punya spektrum masing-masing 7,5 MHz.
Sementara Axis menduduki dua blok 3G di 2,1 GHz. Di 1.800 MHz, operator ini memiliki lebar pita 15 MHz. Sebelumnya, sinyal yang dilepas XL untuk memuluskan akuisisi Axis adalah melepas satu blok 3G atau sebesar 5 MHz ke pemerintah.
Teken CSPA
Sejauh ini, XL baru melakukan penandatanganan perjanjian jual-beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. untuk membeli Axis.
STC merupakan pemegang saham mayoritas di Axis dengan porsi 80,1%. Sementara Teleglobal adalah anak perusahaan STC. Rencananya, Teleglobal akan menjual 95% sahamnya di Axis kepada XL. Jumlah itu setara dengan 100% kepemilikan STC di Axis.
Untuk deal senilai USD 865 juta atau setara Rp 8,7 triliun ini, XL akan dibantu oleh Merril Lynch Pte. Ltd. di Singapura (Bank of America Merril Lynch) yang bertindak sebagai penasihat keuangan untuk transaksi ini.
Dengan ditandatanganinya CSPA ini, XL bisa selangkah lebih maju menuju akuisisi Axis. Pasalnya, dengan adanya CSPA maka due diligence terhadap entitas yang akan dibeli bisa segera dilakukan.
(ash/fyk)