"Pengadilan yang sesat dan zalim. Kita harus berani menegakkan kebenaran dan melawan kesewenang-wenangan dari para penegak hukum," sesal Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa, saat dihubungi detikINET usai persidangan, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, vonis ini sangat tidak masuk akal karena Indar dan IM2 dinilai tidak melakukan pelanggaran dalam kasus ini. "Masak IM2 diminta bayar Rp 1,3 triliun, padahal asetnya hanya Rp 700 miliar," kata Setyanto tak habis pikir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan juga tak habis pikir dan kehabisan kata-kata mengomentari jatuhnya vonis terhadap Indar Atmanto dan IM2. "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun," hanya itu yang mampu terlontar dari mulutnya.
Persidangan dalam perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini diketuai oleh Antonious Widiantoro, dengan susunan hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
Selain memvonis bersalah kepada Indar Atmanto, Majelis Hakim dalam putusannya juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada IM2 dengan waktu pembayaran satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. "PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje saat itu menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ," sambungnya.
Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. "Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.
Akibatnya, keuangan negara dituding telah dirugikan sebanyak Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.
(rou/ash)