Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (8/7/2013) ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara beserta denda Rp 500 juta.
Meski demikian, putusan ini disesalkan oleh para pendukung Indar karena mantan Dirut IM2 itu dinilai tidak bersalah dalam kasus ini. "Innalillahi wa innailahi rojiun," ucapan ini sontak menggema diucapkan begitu vonis dijatuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim juga telah menyatakan laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 ini tidak sah dan cacat secara hukum.
Dalam pernyataan Indosat sebelumnya, keluarnya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.
"Seharusnya, dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok," demikian tegas Indosat dalam statement tertulisnya waktu itu.
(rou/ash)