IA, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) dituntut 10 tahun penjara dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2,1 GHz bersama Indosat.
Di sisi lain, Indosat selaku induk usaha IM2, secara korporasi juga dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 triliun kepada negara yang akan disidangkan secara terpisah.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/5/2013), IA juga berkewajiban membayar Rp 500 juta dan biaya sidang sebesar Rp 10 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim telah menyatakan laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 ini tidak sah dan cacat secara hukum.
Β
Dalam pernyataan Indosat sebelumnya, Rabu (1/5/2013), keluarnya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.
Sebagai informasi, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut IM2 IA melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.
Seharusnya, dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok.
(rou/ash)