Keputusan ini diambil dan sudah ditetapkan dalam keputusan Direksi XL dan akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2013.
Corporate Secretary XL, Murni Nurdini menjelaskan bahwa tidak ada penambahan atau pengurangan anggota direksi. Perubahan hanya terjadi pada pembagian tugas dan tanggung jawab Direksi seperti yang pernah dilakukan XL pada bulan Mei 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perubahan tugas dan wewenang direksi kali ini, P. Nicanor V. Santiago III yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur/Chief Commercial Officer akan kembali mengemban tugas dan wewenang menjadi Direktur/Chief Marketing Officer.
Begitu juga dengan Joy Wahjudi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur/Chief Marketing Officer akan kembali mengemban tugas dan wewenang sebagai Direktur/Chief Commercial Officer.
Selanjutnya untuk lebih memfokuskan lini baru perusahaan yang bergerak ke arah layanan digital, Dian Siswarini akan bertanggungjawab penuh atas tugas dan wewenang baru sebagai Direktur/Chief Digital Services Officer.
Sedangkan pengoperasian jaringan (network) serta teknologi informasi akan berada dibawah kewenangan Ongki Kurniawan sebagai Direktur/Chief Service Management Officer.
Selain itu, unit layanan Customer Service yang sebelumnya berada dibawah kewenangan Ongki Kurniawan akan berpindah menjadi unit layanan dibawah kewenangan P. Nicanor V. Santiago III.
(/)