Feri S Samad, anggota tim kurator kasus pailit Telkomsel, mengaku tak mau ambil pusing dengan tudingan miring yang dialamatkan kepada pihaknya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya tak ada yang salah karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagaimana cerita versi tim kurator?
Berikut petikan wawancaranya dengan detikINET lewat sambungan telepon, Kamis (14/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telkomsel melalui kuasa hukumnya telah memberikan pernyataan menolak tegas pembayaran fee kurator Rp 146,808 miliar yang diputuskan PN Niaga Jakarta Pusat, bagaimana respons dari Tim Kurator?
Feri:
Ini sudah sesuai prosedural yang ditetapkan oleh hakim. Kami sudah kirim invoice yang harus dibayar Jumat (15/2/2013) besok. Senin kemarin (11/2/2013) kami sudah mengadakan pertemuan dengan Telkomsel, tapi kenapa mereka tiba-tiba membuat pernyataan di media. Kami juga kaget membacanya. Kalau mereka menolak, silakan saja, itu hak mereka. Tapi kami juga punya hak, kami bisa beri somasi, gugat pailit lagi, itu hak kami.
Seharusnya ada komunikasi, saling menghargai, dan secara resmi mengirimi kami. Kami sangat kecewa dengan cara Telkomsel, kesannya arogan. Harusnya ada korespondensi, bukan menggunakan media.
detikINET:
Jika Jumat besok Telkomsel tidak membayar, apa langkah tim Kurator?
Feri:
Kami dari tim Kurator akan standar saja, kalau mereka menolak bayar, Senin (18/2/2013) kita somasi. Ini aneh, mereka berdua (Telkomsel dan Prima Jaya Informatika) ribut, tapi tidak bersedia bayar. Silakan ribut-ribut, tapi kan ini ada penetapan hakim.
Kami sudah dituduh macam-macam, dibilang merampok. Apa mereka tahu, kami sudah habis ratusan juta, belum termasuk gaji-gaji karyawan yang kita kerjakan dan biaya segala macam.
Apa kurator bekerja sendiri? Tidak! Ada manajemen, auditor, dan lain-lain. Logikanya siapa yang bayar? Itu sebabnya hukum sudah ada aturannya dengan penetapan hakim ketika pailit.
detikINET:
Dalam pernyataan kuasa hukum Telkomsel disebutkan ada kejanggalan dalam penggunaan aturan hukum. Katanya, yang seharusnya berlaku adalah aturan yang baru dalam Permenkumham No. 1/2013 yang terbit setelah pailit Telkomsel dibatalkan oleh Mahkamah Agung?
Feri:
Soal keluarnya aturan baru (Permenkumham No. 1/2013), itu jadi menyesatkan. Kalau logika hukum, Permen lama masih berlaku. Contohnya, Anda beli mobil di bulan Januari, Anda kan harus bayar pajak. Lalu tiba-tiba di bulan Februari ada aturan pajak baru, tentu kita gunakan aturan yang lama saat beli mobil itu.
Masak Permen baru yang dijadikan landasan, tidak adil sekali. Ini kan jadinya lucu-lucuan, jadi bahan tertawaan orang hukum. Kita juga harus sadar, pailit itu secara yuridis dari penetapan kasasi. Begitu batal pailit, secara yuridis kurator juga berakhir. Kita ini tim kurator satu paket include dengan keputusan pailit.
Secara yuridis 21 November itu sudah tidak ada pailit. Tapi pekerjaan kurator masih berjalan karena kita belum terima Relaas atau salinan putusan. Salinan putusan itu baru dua bulan kemudian kita terima pada 10 Januari. Nah setelah keluar Relaas, baru kita masukin laporan kami. Nah tiba-tiba tanggal 11 Januari muncul Permen baru.
Permen baru ini tidak berlaku surut. Di Permen baru itu bisa saja berlaku surut jika diatur oleh Peraturan Perundanga-undangan No. 12/2011. Bagaimana mundurnya, sampai kapan, dan apa akibatnya. Itu sesuai pasal 307 UU Kepailitan. Artinya aturan berlaku mundur, tidak retroaktif. Pekerjaan sudah selesai, tapi tetap mengacu peraturan yang lama.
Ada olok-olok, itu Permenkumham baru khusus dibuat untuk Telkomsel. Kami tidak mau dizolimi seperti ini. Ketika permen ini keluar, kami juga stress. Fee seperti ini tidak hanya dengan Telkomsel yang ditagih. Ada ratusan kurator yang nasibnya tidak jelas.
Ini zolim, tidak semua kerjaan kurator itu enak. Kami menagih jasa imbalan tidak ke Telkomsel saja, tapi ke Prima juga. Masing-masing setengah bagian. Mekanisme penagihan ke Telkomsel sama juga dengan ke Prima.
Prima juga saya baca di media sempat menolak, minta tagihannya ditagihkan ke debitur. Kalau mau, Telkomsel kita pailitkan, Prima juga bisa kita pailitkan. Jangan korbankan kurator, tolong bertanggungjawab.
detikINET:
Apakah fee sebesar Rp 146,808 miliar tidak terlalu besar?
Feri:
DPR sebelumnya malah berpendapat tagihan kurator Rp 1 triliun. Harusnya mereka senang tidak sampai segitu. Kami harusnya bisa gugat DPR karena tidak sampai Rp 1 triliun yang disahkan hakim. Kita juga malu kesannya merampok. Kita terima cacian makian, eh nggak mau pula dibayar. Enak sekali hidup di Indonesia yang punya kekuasaan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk melawan hukum.
Respons kami sekarang karena sudah dijawab di media, ya kita tunggu saja tanggapan mereka atas invoice yang sudak dikirim. Jadi lucu juga kalau kita undang lagi untuk musyawarah, kan kita sudah undang musyawarah hari Senin kemarin. Kesannya kita ngemis. Padahal kita menanggung tanggungjawab Rp 58 triliun. Itu tanggungjawab pribadi-pribadi.
Ada juga narsum yang nggak ngerti UU Kepailitan asal ngomong saja di media. Di UU Kepailitan itu, mau kaya mau miskin semua bisa pailit, UU ngatur itu. Jadi nggak nyambung komentar mereka. Kok enak sekali menzolimi, enak sekali nuduh ini-itu. Saya nggak ada urusan, itu bukan kewenangan kami. Kalau mereka tidak terima, cabut saja UU 37/2004, tidak usah ada kurator.
Soal fee pantasnya berapa, apa yang menentukan pantas tidaknya Telkomsel? Kalau itu dinilai tidak pantas ya tidak perlu ada penetapan. Ini ada mekanismenya, itu kewenangan hakim. Yang tidak pantas itu yang mempertanyakan. Prima juga begitu.
detikINET:
Fee kurator bukan dihitung berdasarkan jam-jaman?
Feri:
Mengenai jam-jaman dan katanya tidak ada pemberesan, ya syukur nggak ada pemberesan aset. Memangnya, tanggung jawab kurator hanya jam kantor atau bagaimana? UU sangat tegas mengatakan, begitu dinyatakan pailit, kurator langsung kerja sejak pukul 00.00 WIB hari itu juga, malah jadi mundur.
Itu ada di pasal 24 ayat 2 UU Kepailitan. Dari penjelasan pasal itu menunjukkan tanggungjawab kurator tidak berdasarkan jam kantor. Tidak logis gunakan jam-jaman. Apa tanggungjawab itu hanya jam kantor? kalau ada aset dilarikan malam hari, apa kami tidak bertanggungjawab?
Permen baru itu Permen siluman. Menteri yang buat harusnya minta pendapat dari pihak terkait. Tapi, ketika Permen ini keluar, tidak ada yang tahu. Saya tanya ke Ketua Asosiasi Kurator Ricardo Simanjuntak juga nggak ada yang tahu. Ini lucu. Dalam kapasitas saya sebagai kurator Telkomsel, dan kapasitas sebagai anggota kurator Indonesia, patut diduga ada yang tidak beres dalam Permen baru ini.
Jadi, silakan ambil jalur hukum kalau keberatan. Tapi jangan mengolok-olok hukum demi mengulur-ulur waktu, lari dari tanggungjawab. Penetapan fee kurator itu ada di pasal 91 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Memang banyak yang menolak fee kurator ini, tapi putusan Mahkamah Agung pasti menolak keberatan mereka.
(rou/ash)