Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Indosat, dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Setelah sebelumnya, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
Indar Atmanto, Indosat dan IM2 menggugat ke PTUN atas keputusan BPKP yang terdiri dari (i) Surat yang ditandatangani Deputy Kepala BPKP Bidang Investigasi No. SR-1024/D6/01/2012 tanggal 09 November 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan pelaksanaan keputusan BPKP tersebut di atas berlaku selama perkara berjalan hingga diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH dalam pertimbangan penetapannya, antara lain memperhatikan surat-surat yang disampaikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring kepada Kejaksaan Agung RI dan join statement yang dikeluarkan oleh komunitas industri telekomunikasi serta opini yang berkembang di dalam masyarakat melalui media.
Sehingga dalam penetapannya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat.
Dalam perkara IM2, Menkominfo Tifatul Sembiring memang pernah menegaskan bahwa kerjasama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya, IM2, telah sesuai aturan.
Untuk menjelaskan dasar aturan tersebut, Tifatul pun telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012. Hanya saja, surat tersebut sepertinya tak digubris.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim juga juga mengkhawatirkan dampak terhadap pelaksanaan layanan jasa telekomunikasi apabila pelaksanaan surat tersebut di atas tidak ditunda pelaksanaanya, atau dengan kata lain mengedepankan pertimbangan kepentingan publik.
Dalam kesempatan berbeda, Jufrry Maykel Manus SH, kuasa hukum Indar Atmanto di PTUN menambahkan, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk menyeret dua perusahaan tersebut beserta dua mantan dirutnya (JSS dan IA) di kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.
"Maka dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis lumpuh. Jadi dengan ini, jaksa lebih baik introspeksi lagi kasus inilah dengan mendengarkan Menkominfo sebagai pengawas dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sebagai regulator," tandasnya kepada detikINET, Kamis (7/2/2013).
(ash/tyo)