Regulator pun menyarankan kepada para operator CDMA seperti Telkom Flexi, Indosat StarOne, Bakrie Telecom (Esia) maupun Smart Telecom/Mobile-8 Telecom untuk sharing frekuensi.
Agar nantinya gabungan frekuensi yang ditempati bisa digunakan bersama (sharing) untuk menggelar layanan 4G berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE). Langkah ini diyakini akan membantu para operator CDMA menemukan bisnis model baru yang tengah mengarah ke pasar data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sharing frekuensi, BRTI juga tidak menutup kemungkinan keempat operator itu melakukan merger akuisisi, meskipun dari sisi teknis regulasi belum ada aturan yang spesifik tentang penggabungan unit usaha tersebut.
Memang, aturannya sendiri belum ada saat ini. Kata Ridwan, masih digodok saat ini. Sebab, BRTI juga tidak ingin di kemudian hari timbul dispute seperti kasus IM2 yang dituding melakukan penggelapan atau korupsi uang negara karena menggunakan frekuensi induk perusahannya, Indosat.
"Dampak dari kasus IM2 ini luas dan tatanan industri bisa hancur. Karena skema kerja sama penggunaan frekuensi seperti ini dilakukan oleh ratusan perusahaan penyedia internet lainnya," kata Ridwan.
"Bayangkan saja jika ada 10 bank yang menggelar mobile banking, dan masing-masing bisa dituntut Rp 1,3 triliun karena layanan mereka juga beroperasi menggunakan frekuensi 3G Indosat. Semua bisa kena jika kasus IM2 ini dianggap sebagai tindakan korupsi," sesalnya.
(rou/ash)