"Kita tidak merasa diabaikan dengan adanya surat tersebut lalu muncul tersangka baru. Karena ini surat pak Menteri bukan surat intervensi, melainkan klarifikasi," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto kepada detikINET, Senin (3/12/2012).
Kominfo memang tak mau bertindak agresif menyikapi kasus yang memasuki babak baru tersebut, karena menurut Gatot, keputusan masih panjang dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan bukan tidak mungkin surat Menkominfo bisa menjadi bahan pertimbangan di masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau baru dikirimkan surat terus kita kirim surat lagi terkait penetapan tersebut, kita gak mau kehilangan wibawa. Kominfo akan tetap wait and see, tapi bukan berarti lepas tangan juga," katanya.
Saat ini yang bisa disarankan oleh Gatot kepada Kominfo adalah agar memenuhi kewajiban sambil berpikir positif.
Sebelumnya diberitakan,dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G 2.1 GHz, memunculkan tersangka baru berinisial JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ia adalah mantan Direktur Utama Indosat.
Pihak Kejagung belum memberi informasi detail soal sosok JS dan apa perannya. Ia cuma disebut dari internal perusahaan (Indosat). "Prosesnya masih berjalan," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.
(tyo/ash)