Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal Tersangka Baru Indosat-IM2, Kominfo Wait and See

Soal Tersangka Baru Indosat-IM2, Kominfo Wait and See


- detikInet

Ilustrasi BTS (detikFoto)
Jakarta - Kendati Menkominfo Tifatul Sembiring sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait frekuensi 3G antara Indosat dan IM2, kasus ini tetap bergulir. Bahkan Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial JS.

"Kita tidak merasa diabaikan dengan adanya surat tersebut lalu muncul tersangka baru. Karena ini surat pak Menteri bukan surat intervensi, melainkan klarifikasi," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto kepada detikINET, Senin (3/12/2012).

Kominfo memang tak mau bertindak agresif menyikapi kasus yang memasuki babak baru tersebut, karena menurut Gatot, keputusan masih panjang dan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Bahkan bukan tidak mungkin surat Menkominfo bisa menjadi bahan pertimbangan di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, Kominfo akan wait and see mengikuti kasus ini pasca keputusan Kejagung menetapkan satu tersangka terbaru tersebut. Namun bukan berarti juga Kominfo akan lepas tangan.

"Kalau baru dikirimkan surat terus kita kirim surat lagi terkait penetapan tersebut, kita gak mau kehilangan wibawa. Kominfo akan tetap wait and see, tapi bukan berarti lepas tangan juga," katanya.

Saat ini yang bisa disarankan oleh Gatot kepada Kominfo adalah agar memenuhi kewajiban sambil berpikir positif.

Sebelumnya diberitakan,dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G 2.1 GHz, memunculkan tersangka baru berinisial JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, ia adalah mantan Direktur Utama Indosat.

Pihak Kejagung belum memberi informasi detail soal sosok JS dan apa perannya. Ia cuma disebut dari internal perusahaan (Indosat). "Prosesnya masih berjalan," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.


(tyo/ash)







Hide Ads