Tertuang di pasal 4, yang dimaksud dengan penyelenggara jasa penyedia konten adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia, termasuk penyelengara jaringan bergerak seluler, instansi pemerintah, LSM, instansi pendidikan dan komunitas berbadan hukum.
Agar bisa mengoperasikan bisnis konten tersebut, setidaknya penyelenggara jasa penyedia konten harus melalui tahapan, yakni izin prinsip dan izin penyelenggaraan yang diajukan ke Dirjen -- sesuai dengan pasal 23 dan pasal 24.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian evaluasi terhadap permohonan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap-- pasal 25 butir 1.
Setelah lolos, penyelenggara jasa penyedia konten harus mendapatkan izin laik operasi. Seperti yang dijelaskan secara terperinci dari pasal 28 hingga pasal 33.
Namun setelah penyelenggara berhasil mendapatkan dua izin tersebut dan bisa mulai beroperasi, sayangnya tidak disebutkan secara terperinci dan detil mengenai sanksi apabila di tengah jalan penyelenggara (CP) tersebut melakukan pelanggaran.
Memang, dalam pasal 36, 37 dan 40 tertuang tata cara ganti rugi apabila konsumen merasa dikecewakan dan ingin menuntut ganti rugi. Tapi hanya sebatas pembayaran refund.
Termasuk pasal 39 mengenai penyelesaian perselisihan, Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) hanya sebatas sebagai mediator. Artinya, hingga kasus ini mencapai pengadilan belum ada satu pasal pun terkait pencabutan izin atau sanksi lainnya terhadap penyelenggara jasa.
Melihat ke pasal sebelumnya, tepatnya pasal 27 di butir kedua tertulis "Izin Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten berlaku tanpa batas waktu selama penyelenggaraan tetap berlangsung dan setiap tahun dilakukan evaluasi oleh BRTI".
Ini akhirnya tidak ada tindak tegas atau sanksi tegas bila penyelenggara konten memiliki track record buruk di tengah jalan.
(tyo/ash)