Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan kasasi yang diajukan Telkomsel. Sebagai lawan di persidangan, PT Prima Jaya Informatika pun belum menentukan sikap. Mereka lebih memilih untuk mempelajari putusan MA tersebut.
Atas putusan ini, alhasil Telkomsel tidak jadi dinyatakan pailit, seperti dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya.
"Kami masih belum menerima putusan tersebut. Yang pasti kami akan menunggu dulu salinan resmi pemberitahuan putusannya dan akan mempelajari apa yang menjadi pertimbangan MA," jelas kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika Kanta Cahya kepada detikINET, Kamis (22/11/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili sendiri, mengabulkan kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Majelis hakim diputus oleh Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. "Diputus Rabu, 21 November 2012," imbuh Ridwan.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel dituding secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima yang didistribusikan oleh PT Prima dengan nilai kerja sama Rp 200 miliar.
Di tengah jalan, perjanjian ini bermasalah dan PT Prima mengajukan permohonan pailit ke PN Jakpus dan dikabulkan. Tidak terima, Telkomsel mengajukan perlawanan kasasi dan dikabulkan MA.
(ash/fyk)