Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkomsel Tak Yakin 'Dianakemaskan' Kominfo

Telkomsel Tak Yakin 'Dianakemaskan' Kominfo


- detikInet

Jakarta - Kendati tengah terbelit masalah pailit, Telkomsel diberi 'lampu hijau' oleh Kementerian Kominfo untuk mengikuti seleksi third carrier kanal 3G di rentang 2.1 GHz. Operator itu yakin itu keputusan itu bukan karena keberpihakan Kominfo terhadap Telkomsel.

"Kami percaya pada integritas dan independensi pemerintah dalam memutuskan kelangsungan tender 3G. Sebagai operator yang melayani lebih dari 120 juta pelanggan di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, Telkomsel melihat penambahan kanal 3G akan meningkatkan kemampuan untuk memberi layanan optimum bagi pelanggan," kata Corporate Secretary Telkomsel, Asli Brahmana, kepada detikINET, Senin (15/10/2012).

Asli menambahkan, Kebutuhan komunikasi data tampak terus meningkat, jumlah pelanggan data Telkomsel saat ini sudah lebih dari 50 juta pelanggan. "Semua ini akan mendorong perkembangan industri telekomunikasi, industri kreatif, dan berbagai bisnis terkait utk menggerakkan roda perekonomian," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan ini sejalan dengan ungkapan Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot S Dewabroto menegaskan bahwa mereka tidak menganakemaskan Telkomsel dalam seleksi 3G yang memperebutkan dua blok tersisa di kanal 11 dan 12 itu.

"Kalau menganakemaskan, artinya minggu ini kami tetap melakukan seleksi dan cuek terhadap proses hukum. Atau sebaliknya, seleksi 3G diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.

Kominfo berdalih, lelang yang sudah direncanakan sejak kuartal ketiga 2011 lalu terpaksa molor lagi karena ada sejumlah aturan yang belum sempurna. Di satu sisi, diakui juga bahwa pengunduran lelang ini sebagai bentuk keprihatinan atas kasus pailit yang menimpa Telkomsel.

Dari lima operator berlisensi 3G, Telkomsel memang yang paling menginginkan dua blok kanal 3G yang tersisa untuk melayani pelanggan Telkomsel yang sudah mencapai 120 juta.

Namun dengan putusan pailit yang menimpa Telkomsel, rencana itu bisa berantakan. Sebab, dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2,1 GHz yang dibuat Kominfo, tertulis bahwa sebuah perusahaan yang hendak mengikuti seleksi 3G tidak boleh dalam status pailit.
(tyo/fyk)





Hide Ads
LIVE