Bak permainan sepakbola, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih terus 'menggocek' Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2,1 GHz.
Padahal di sisi lain, waktu 'pertandingan' sudah mau habis. Sebab, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri telah menargetkan bahwa seleksi 3G yang akan dinaungi oleh payung hukum tersebut, harus kelar sebelum berganti tahun.
Artinya, sudah tidak ada waktu lagi untuk 'menggocak-gocek', Kominfo harus segera menggolkan bola ke dalam gawang. Yakni dengan merampungkan RPM Tata Cara Seleksi 3G ini sehingga beauty contest untuk memperebutkan dua kanal terakhir di rentang frekuensi 2.1 GHz bisa segera dilakukan. Apalagi proses seleksi ini juga perlu waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap kehati-hatian Kominfo ini pun diakui oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
"Tim Kominfo saat ini masih terus melakukan simulasi pada RPM tersebut untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang ada," ujarnya kepada detikINET, Senin (15/10/2012).
Simulasi yang dilakukan salah satunya menyorot Pasal 18 ayat 1 butir G-3 yang menyebutkan bahwa peserta seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
Tentu saja, pasal ini dikhawatirkan dapat menjegal Telkomsel untuk mengikuti seleksi 3G. Di sisi lain, Menkominfo sudah menegaskan bahwa anak usaha Telkom itu diperbolehkan untuk ikut seleksi lantaran saat ini belum ada putusan tetap (inkrah) soal pailit kepada Telkomsel.
Seperti diketahui, lantaran tersandung kasus dengan PT Prima Jaya Informatika, Telkomsel sebelumnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun operator yang identik dengan warna merah itu kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Untuk revisi di Pasal 18, nanti kita lihat perkembangannya. Yang pasti saat ini kami masih melakukan simulasi, tim masih menyiapkan dokumen seleksinya," kata Gatot.
"Jadi RPM ini masih belum ketok palu, tapi kita juga tak ingin bertabrakan dengan proses hukum. Sebab pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang saat ini tengah menjerat Telkomsel," imbuhnya.
Menkominfo sebelumnya mengungkapkan, beauty contest dua blok 3G yang tersisa di 2,1 GHz bisa digelar tahun ini karena seluruh operator 3G, termasuk Telkomsel yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, bisa mengikuti seleksinya.
"Lelang 3G akan kami upayakan tahun ini. Semua bisa ikut termasuk Telkomsel karena status pailitnya belum inkrah. Jadi tidak ada masalah," kata Tifatul saat ditemui di sela acara Futsal Menkominfo Cup 2012, di Jakarta.
Dari lima operator berlisensi 3G, Telkomsel memang yang paling menginginkan dua blok kanal 3G yang tersisa untuk melayani pelanggan Telkomsel yang sudah mencapai 120 juta.
Namun dengan putusan pailit yang menimpa Telkomsel, rencana itu bisa berantakan. Sebab, dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi Tambahan Pita Frekuensi 2,1 GHz yang dibuat Kominfo, tertulis bahwa sebuah perusahaan yang hendak mengikuti seleksi 3G tidak boleh dalam status pailit.
Meski begitu, Tifatul mengatakan status pailit Telkomsel masih belum inkrah karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum selesai, sehingga masih diperbolehkan untuk ikut lelang seleksi 3G.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.
Pengadilan Niaga menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,26 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak hanya melalui email.
(ash/tyo)