"RPP Sistem Transaksi Elektronik Insya Allah tidak lama lagi lagi akan disahkan, sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM. Mungkin akhir tahun ini sudah disahkan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, kepada detikINET, Kamis (11/10/2012).
Ini seakan menjadi jawaban langsung dari para petinggi RIM dalam kunjungan singkatnya ke Indonesia yang tidak membawa agenda pembicaraan mengenai membangun server di Tanah Air. Dia hanya memperkenalkan platform BB 10 ke sejumlah media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kominfo masih belum ambil pusing, walaupun diakui Gatot dirinya merasa kaget bercampur heran dengan pernyataan tersebut.
"Waktu saya baca sempat kaget, tapi pernyataan RIM hari ini sah-sah saja, kita memang belum ada aturannya. Namun, nanti bila aturan ini sudah disahkan, tidak ada tawar-menawar lagi. Pilihannya hanya dua, dipatuhi atau dilanggar," tegas Gatot.
Lebih jauh dijelaskan, dalam salah satu pasal di peraturan itu menyebutkan penyelenggara transaksi elektronik di Indonesia harus membangun data center atau servernya di tanah air.
"Yang termasuk perusahaan penyelenggara transaksi elektronik ini diantaranya, operator, vendor, kelompok OTT (Over the Top), dan maskapai penerbangan yang mempunyai data center," Gatot menandaskan.
(tyo/ash)