Para authorized dealer (AD) Telkomsel seluruh Indonesia menjamin distribusi voucher dan kartu prabayar Telkomsel ke masyarakat tetap normal dan tidak ada masalah, meskipun operator tersebut menghadapi gugatan pailit.
Seperti diketahui, Telkomsel diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah permohonan dengan nomor perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.
PST yang diajukan PT Prima Jaya Informatika dikabulkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar.
Telkomsel dinyatakan Pailit karena dinilai tidak bisa membayar hutang sekitar Rp 5,3 miliar yang dituntut oleh PT Prima Jaya. Bersama PT Prima, Telkomsel juga digugat pailit oleh PT Extend Media.
Meski Telkomsel dinyatakan pailit, namun kondisi itu tak mempengaruhi bisnis voucher anak usaha Telkom dan Singtel ini. Bahkan, jumlah transaksi pembelian voucher meningkat 3% sampai 4% dalam dua bulan terakhir.
Salah satu AD Telkomsel asal Jawa Timur, Januari Effendy, mengatakan para AD Telkomsel yang mencapai puluhan perusahaan di seluruh Indonesia tidak terpengaruh dengan masalah hukum yang menimpa Telkomsel.
Para AD, kata dia, percaya perusahaan sebesar Telkomsel bisa melewati kasus tersebut, sehingga bisnis tetap berjalan seperti biasa.
"Kami yang menjadi ujung tombak distrubusi produk Telkomsel. Dan selama beberapa bulan terakhir ini, kami tidak merasa ada masalah, baik dari Telkomsel ke kita, maupun dari kita ke masyarakat. Cek saja di pasar, distribusi produk Telkomsel ke masyarakat normal-normal saja," kata Effendi di Penang Bistro, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Menurutnya di Jawa Timur, transaksi voucher Telkomsel justru meningkat sekitar 3,62% sejak kasus pailit ini mencuat. Beberapa dealer dari Jakarta, Bandung, yang hadir dalam acara tersebut juga membenarkan bahwa secara umum terjadi peningkatan transaksi sekitar 3% hingga 4%.
Kesepakatan Bersama
"Sejumlah AD Telkomsel kemarin juga menggalang kesepakatan bersama, yang berisi lima butir komitmen yang mendukung Telkomsel dari upaya gugatan pailit," ungkap Effendi.
Butir-butir kesepakatan tersebut antara lain mendukung Telkomsel untuk memperketat sistem distribusi voucher, dengan memilih perusahaan yang memiliki track record baik, jaringan yang luas dan struktur permodalan yang cukup.
Kesepakatan dukungan tersebut telah ditandatangani puluhan AD Telkomsel di seluruh Indonesia. Para AD juga meminta Telkomsel memberikan sanksi yang tegas kepada distributor yang melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Selain itu, AD Telkomsel juga meminta agar Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar mengeluarkan regulasi telekomunikasi yang memihak kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Kami sama sekali tidak bermaksud untuk mengintervensi masalah hukum yang menimpa Telkomsel. Dukungan AD ini hanya sebagai bentuk kepedulian, karena Telkomsel merupakan satu-satunya operator besar yang dimiliki nasional," pungkas Effendy.