Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Fitur FaceTime Apple Digugat

Fitur FaceTime Apple Digugat


- detikInet

Facetime
Jakarta - China tampaknya bukan negara yang ramah bagi Apple. Setidaknya sejumlah teknologi yang dibuat perusahaan itu selalu tersandung masalah hak paten. Setelah terkait nama iPad dan Siri, kini pembesut iPhone tersebut dijegal soal FaceTime.

Adalah seseorang bernama Li Zhengdao yang mengajukan gugatan mengenai adanya pelanggaran paten di fitur untuk melakukan panggilan video call itu. Dia mengklaim mempunyai hak paten saat dia bekerja di salah satu perusahaan Taiwan pada tahun 2003.

Li yang diwakili oleh pengacaranya -- Bu Lin -- mengatakan, kliennya menemukan pelanggaran paten setelah membeli iPhone dalam perjalanan bisnis di Zhienjiang, China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam teknologi FaceTime tersebut terdapat paten yang dilanggar oleh Apple," jelas Bu, seperti dilansir PC World, Kamis (9/8/2012).

Namun dia mengatakan, kliennya tidak menuntut sejumlah uang kepada Apple. Li hanya ingin pelanggaran itu segera dihentikan. Sebabnya dia telah mendaftarkan paten tersebut pada tahun 2004, sedangkan FaceTime lima tahun kemudian baru lahir.


(ash/ash)







Hide Ads