"Mux itu cuma raknya. Slotnya nanti ada di channel. Satu frekuensi bisa untuk 12 channel station TV. Tidak semua bisa jadi penyelenggara Mux, jadi yang tidak menang sewa saja sama pemenangnya," kata Tifatul di rumah dinasnya, di Jakarta.
"Dari 12 channel itu, penyelenggara Mux cuma boleh pakai 3 channel, 9 lainnya harus disewakan, meskipun kepada kompetitornya. Itu semua diatur dalam Permenkominfo No 18 tahun 2012," terangnya lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Tifatul menegaskan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa menjawab keluhan yang kerap disuarakan para penyelenggara siaran televisi lokal.
"Digital ini bukan untuk menghentikan siaran, tapi justru membuka peluang baru. Yang lokal menyewa saja, tidak usah bikin multiplexer. Mereka mengiranya tidak dapat mux tidak bisa siaran. Itu persepsi yang salah."
Tifatul juga bilang, dalam penyelenggaraan siaran digital ini, tak ada lagi yang mendapatkan lisensi nasional. Setiap pemenang hanya mendapatkan lisensi siaran lokal sesuai zona wilayah masing-masing.
"Kalau sudah digital, tidak ada nasional, semua lokal per zona. Kalau mau nasional ya silakan ikut seluruh seleksi di 15 zona. Yang sudah sekarang ini kan baru 5 zona, tahun depan coba lagi saja. Awal tahun akan kita buka 4-5 zona lagi dan seterusnya sampai 2014-2015," pungkas Tifatul.
(rou/ash)