Draft ini poisisinya sudah ada di tangan biro hukum Kementerian Kominfo dan akan segera difinalisasi dengan bantuan Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Semoga saja, lebih cepat lebih baik. KRT maunya segera, meski mungkin ada yang perlu dihaluskan bahasanya atau mungkin masih ada yang kurang," kata anggota BRTI Nonot Harsono kepada detikINET, Sabtu (21/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, dalam aturan baru ini nantinya setiap perusahaan content provider (CP) harus mengikuti Uji Layak Operasi (ULO). CP juga harus memiliki izin penyelenggara sehingga tidak akan ada lagi CP yang tidak terdaftar dapat memasarkan produknya melalui layanan SMS premium.
Nantinya setelah uji publik, setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, akan ditentukan pihak yang akan melaksanakan ULO kepada para perusahaan CP maupun kepada layanan yang akan dipasarkan.
Dalam peraturan yang baru ini, regulator juga akan mengecek billing system atau sistem tarif untuk layanan premium dari CP dan operator. Hal ini membuat proses pelaksanaan layanan menjadi lebih transparan.
Aturan baru tentang layanan SMS premium ini juga akan masuk lebih luas pada ruang lingkup penyediaan konten tidak hanya melalui layanan SMS. Misalnya, aturan ini juga khusus untuk mengatur segala bentuk transaksi penjualan atau pembelian konten premium yang pembayarannya dalam bentuk pemotongan pulsa konsumen.
Sayangnya, aturan baru tersebut masih belum mengatur transaksi yang proses pembayarannya menggunakan kartu kredit.
Revisi ini bisa dikatakan sangat terlambat dan molor dari waktu yang ditetapkan sejak terjadinya tsunami unreg massal pada Oktober 2011 lalu. Justru Kementrian Sosial kabarnya tengah menyiapkan aturan tentang konten premium juga.
Dalam aturan konten premium versi Kemensos ini, kabarnya diatur juga masalah pentarifan SMS Premium dan penjualan konten.
(rou/rou)