Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Aturan Baru SMS Premium Terbit Setelah Industri Konten Mati

Aturan Baru SMS Premium Terbit Setelah Industri Konten Mati


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

(Ist)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring menyatakan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang baru tentang jasa pesan premium sebagai pengganti aturan lama Permen No.1/2009.

"Dalam tiga bulan ke depan akan kami terbitkan Permen yang baru," kata Tifatul usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Aturan tentang SMS Premium ini akan digunakan sementara waktu mulai Agustus 2012 sampai UU Telekomunikasi 36/1999 direvisi tahun 2013 nanti dalam Prolegnas mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan terbitnya Permen baru, maka Komisi I DPR RI sudah bisa mencabut Surat Edaran No. 177/2011 yang menginstruksikan tentang deaktivasi dan unreg massal jasa layanan pesan premium.

"Industri konten premium sekarang sudah mati, bukan lagi mati suri. Sudah banyak content provider yang terpaksa lay-off karyawan. Yang masih bertahan cuma karena mereka punya bisnis lain sehingga bisa subsidi silang," tukas Ketua Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya.

(rou/rns)




Hide Ads
LIVE