Turina Farouk, VP Corporate Communication XL Axiata menjelaskan, laporan ke Pihak Polda Metro Jaya tersebut sudah diajukan secara resmi oleh tim legal XL.
"Laporan dibuat dengan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan laporan palsu," ujar Turina kepada detikINET, Selasa (1/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sedikit bocoran, salah satu perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud yakni ketika Denny AK mengirim surat somasi kepada pimpinan sejumlah operator -- termasuk Dirut XL -- yang meminta menghadapnya tanpa boleh diwakilkan. Surat somasi tersebut dikirimkan Denny AK karena melihat adanya masalah dalam perjanjian kerjasama di antara operator dan Research In Motion (RIM), sang produsen BlackBerry.
Selain XL, Denny AK juga dilaporkan ke polisi oleh Telkomsel dan Indosat atas dugaan perbuatan serupa. Bahkan, Denny dilaporkan memeras Dirut Indosat miliaran rupiah.
Denny kemudian ditangkap polisi di sebuah restoran di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, pada 20 April 2012 lalu setelah menerima uang sebesar USD 20 ribu. Denny kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya atas perbuatannya itu.
(ash/rou)