Demikian diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4/2012). Ia pun menuturkan kronologis penangkapan yang memang sudah direncanakan oleh pihak kepolisian atas laporan Indosat.
Direskrimum Polda Metro menangkap basah Denny AK saat melakukan transaksi pemerasan dengan Indosat pada hari Jumat lalu, 20 April 2012, pukul 16.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus pemerasan yang dilakukan Denny kepada Indosat merupakan aksi lanjutannya setelah merancang skenario gugatan kasus terhadap operator itu, khususnya tentang penggunaan frekuensi 3G Indosat dan IM2 yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Januari 2012 lalu.
Setelah melaporkan Indosat dan Dirut IM2 sebagai tersangka penyalahgunaan frekuensi 3G yang katanya merugikan negara Rp 3,8 triliun, Denny pun menyurati Dirut Indosat pada Februari. Dalam suratnya, Denny pun mengatakan ada sejumlah masalah di Indosat.
"Kemudian dia meminta agar Dirut Indosat bertemu dengannya dalam kurun waktu 3x24 jam. Bila tidak, tersangka (Denny AK) mengancam akan mempublikasikannya," ujar Kombes Rikwanto.
Awalnya, pihak Indosat tidak menggubris ancaman Denny tersebut. Namun belakangan, Denny terus mengirimkan SMS dan telepon agar Indosat segera menanggapinya.
"Memang motivasinya itu uang. Sehingga pada Jumat siang itu, Indosat diwakili lawyernya menemui tersangka di sebuah restoran di Plaza Indonesia," papar Kombes.
Awalnya, Denny meminta uang 'tutup mulut' senilai miliaran rupiah kepada Dirut Indosat itu. "Tetapi pihak Indosat menyetujuinya untuk memberinya secara bertahap, sebesar USD 20 ribu dulu," ujar Rikwanto lebih lanjut.
Setelah bertemu dan berbincang-bincang, Denny kemudian menerima amplop berisi USD 20 ribu. Beberapa saat setelah itu, polisi pun akhirnya menangkap Denny setelah berkoordinasi dengan Indosat.
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkas Kombes Rikwanto.
Sejatinya, bukan kali ini saja Denny bikin ulah. Selain dengan Indosat, mantan anggota Indonesian Telecomunication User Group (IdTUG) itu juga sering kali melancarkan gugatan terhadap operator lain.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, setidaknya ada enam kasus yang dipermasalahkan oleh Ketua LSM KTI itu.
Menurut Anggota BRTI Heru Sutadi, kasus yang lumayan menghebohkan yakni kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche dan Indosat. Kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel. Kasus Sitra Wimax yang dituding mengaku-aku 4G.
Berikutnya, kasus penggunaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh anak usaha Indosat, IM2. Kasus somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry. Terakhir, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai teknologi netral dalam Peraturan Menteri mengenai BWA 2,3 GHz
Untuk kasus BlackBerry, Denny meminta semua Dirut operator menemuinya tetapi ditolak oleh mereka. Kasus IM2 sedang diproses di Kejaksaan Agung dan sudah ada tersangka. Sementara gugatan ke MK ditolak. Sisanya, kabarnya tak jelas dan kemungkinan berakhir 'damai'.
Menurut Heru, jika Denny tertangkap tangan karena memeras, harusnya kasus-kasus yang dia laporkan ke penegak hukum seperti Kejaksaan Agung bahkan MK, juga dihentikan karena motifnya sudah jelas pemerasan.
Heru menegaskan, kasus ini telah diakali oleh Denny dalam pelaporannya untuk dibawa ke ranah hukum. "Jangan ada pemaksaan kasus yang tidak melanggar UU Telekomunikasi terus ditarik ke wilayah korupsi," ketusnya.
(rou/rou)