Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Memeras Operator
6 Kasus yang 'Digoreng' LSM KTI
Memeras Operator

6 Kasus yang 'Digoreng' LSM KTI


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, setidaknya ada enam kasus yang dipermasalahkan oleh Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK, sebelum ia tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan aksi pemerasan.

Menurut Heru Sutadi, anggota BRTI, keenam kasus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kasus sedot pulsa yang ditudingkan kepada CP M-touche dan Indosat. Penyelesaian kasus: tidak jelas.
2. Kasus kepengurusan silang di Telkom dan Telkomsel. Dilaporkan ke mabes Polri. Penyelesaian kasus: tidak jelas.
3. Kasus Sitra Wimax yang dituding mengaku-ngaku 4G. Masuk ke pengadilan. Penyelesaian kasus: tidak jelas.
4. Kasus penggunaan frekuensi 3G IM2-Indosat. Kasus dari Kejati Jabar ditarik ke Kejagung. Masih proses.
5. Kasus somasi ke semua operator penyelenggara layanan BlackBerry. Status: Denny sudah menginstruksikan agar dirut operator menemuinya (tanpa diwakilkan), namun tidak ada yang mau menemui.
6. Gugatan ke MK mengenai teknologi netral dalam permen mengenai BWA 2,3 GHz. Gugatan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan terbaru, Denny tertangkap tangan saat coba melakukan pemerasan terhadap Indosat dengan meminta uang sebanyak USD 20 ribu. Saat uang tersebut diserahkan, polisi yang ternyata sudah mengawasi transaksi ini langsung membekuk Denny dkk.

"Kalau benar tertangkap tangan karena memeras, harusnya kasus-kasus yang dia laporkan ke penegak hukum seperti Kejaksaan Agung bahkan MK, juga dihentikan karena motifnya kan sudah jelas pemerasan," kata Heru kepada detikINET, Senin (23/4/2012).

Heru menegaskan, kasus ini telah diakali oleh Denny dalam pelaporannya untuk dibawa ke ranah hukum. "Jangan ada pemaksaan kasus yang tidak melanggar UU Telekomunikasi terus ditarik ke wilayah korupsi."

"Dan kasus tertangkap tangan ini harus lebih dikembangkan, jangan pada yang bersangkutan saja. Karena kalau dilihat, ada kerja sama dengan aparat penegak hukum juga dalam menjalankan aksinya," ujar Heru.

Denny AK sendiri saat ini sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sebelumnya, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM KTI itu di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat sore (20/4/2012).

Kepala Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona mengatakan, Denny ditangkap saat bertransaksi dengan korban. "Uangnya diberikan secara tunai, kita tangkap tangan," ungkapnya.

(rou/ash)





Hide Ads