Sebelum mendirikan KTI, Denny sebelumnya juga sempat bergabung dengan Indonesian Telecommunication User Group (IdTUG). Namun kiprahnya tak lama, karena IdTUG keburu memecatnya dari keanggotaan.
Barata Wisnuwardhana, salah satu petinggi IdTUG, mengatakan Denny diberhentikan secara tidak terhormat dari organisasi yang mengatasnamakan konsumen telekomunikasi itu terkait sejumlah kasus yang ditanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny yang memiliki sebuah firma hukum bernama Denny AK SH and Partners ini sempat diajak bergabung ke IdTUG berkat campur tangan pamannya, Nurul Budi Yakin yang saat itu menjadi Ketua IdTUG -- Nurul sekarang menjabat sebagai salah satu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Denny yang dalam struktural IdTUG memegang posisi bidang hukum, memanfaatkan posisinya itu untuk mencari celah-celah hukum dalam industri telekomunikasi. Menurut Barata, aksi Denny dalam 'merancang' kasus VAS Indosat membuat organisasi itu memutuskan melakukan pemecatan.
Lepas dari IdTUG, Denny pun mendirikan LSM KTI untuk melanjutkan aksinya untuk mencecar celah hukum di industri telekomunikasi. Terakhir, kasus yang dia angkat adalah soal penggunaan frekuensi 3G Indosat oleh anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).
Tak seperti sebelumnya, Barata yang biasanya blak-blakan saat membuka kasus Denny, cenderung lebih berhati-hati dalam berkomentar. Tapi yang pasti, menurutnya, kebenaran atas kasus ini suatu saat akan terungkap.
"Kebenaran pasti menang," singkat Barata, saat dihubungi detikINET, Senin (23/4/2012). Ia pun menolak berkomentar lebih lanjut.
(rou/ash)