Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Memeras Operator
Wah! Ketua LSM KTI Pernah Somasi Menkominfo dengan Kasar
Memeras Operator

Wah! Ketua LSM KTI Pernah Somasi Menkominfo dengan Kasar


- detikInet

Menkominfo Tifatul Sembiring (inet)
Jakarta - Aksi Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK terbilang berani. Tidak cuma operator, Menkominfo Tifatul Sembiring pun pernah ia somasi dengan kalimat kasar!

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET.

Gatot sendiri mengenal Denny AK saat jadi narasumber suatu acara TV, jumpa pers atas suatu masalah telekomunikasi dan kopi darat di awal 2011. Namun begitu tahu karakter dan modus operandinya, Gatot balik kanan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak ingin mempertaruhkan jabatan untuk hubungan yang sama sekali tidak konstruktif," tukas Gatot.

"Akibatnya Denny AK pernah mengirimkan surat somasi ke Pak Menteri (Kominfo Tifatul Sembiring) karena dianggap tidak memberikan sejumlah informasi berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) jika dalam 3 x 24 jam tidak menjawab suratnya," lanjutnya.

Surat somasi ke menteri itu lantas diambil alih Gatot karena kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo yang berhak menjawab ancaman somasi tersebut.

"UU KIP tidak mengenal jawaban harus dikirim dalam 3 x 24 jam misalnya. Akhirnya dia (Denny AK-red.) tidak melanjutkan ancaman ke Pak Tifatul tersebut," jelas Gatot.

Gatot pun menilai sejauh ini kritikan LSM KTI yang diusung Denny -- selepas dikeluarkan dari LSM Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) -- bisa dibilang biasa-biasa saja.

"Meski surat ancaman ke Pak Tifatul per tanggal 16 Sep 2011 tersebut kasar isinya, namun kami tetap sopan dalam meresponnya namun tetap tegas berdasarkan surat balasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kominfo per tanggal 23 sep 2011, hanya 10 hari setelah menerima surat tersebut dan itu tidak melanggar UU KIP," ia menandaskan.

"LSM KTI sesungguhnya oke-oke saja, karena ini mungkin oknum pimpinannya saja dan kami tidak ingin mengeneralisasi antara individu dan institusi. Tetapi bagaimanapun juga tentu kasus ini berdampak buruk pada institusi," pungkasnya.

Seperti diketahui, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
(ash/rns)





Hide Ads