Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Draft Revisi Aturan 'Penangkal Maling Pulsa' Belum Final

Draft Revisi Aturan 'Penangkal Maling Pulsa' Belum Final


- detikInet

Ilustrasi (New Age)
Jakarta - Draft revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur jasa pesan premium memang telah diserahkan ke Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI. Namun hal tersebut masih akan bisa berubah saat dilempar ke publik dalam waktu dekat.

Rabu (28/3/2012) kemarin, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali melakukan rapat pleno untuk menyempurnakan butir-butir revisi di aturan 'penangkal maling pulsa' tersebut.

"Memang kita sudah menyiapkan draft rancangannya. Tapi ini masih terus kita analisis dan uji agar lubang-lubang bisa kita antisipasi dan tutup," terang salah satu anggota Komite BRTI, Heru Sutadi, kepada detikINET, Kamis (29/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu fokus dalam rapat pleno tersebut, BRTI menitikberatkan pada perizinan content provider (CP) yang harus lebih baik dari sebelumnya. Sebab menurut Heru, CP yang ada sekarang seperti lepas kendali. Bahkan sampai CP yang tidak berizin memberikan layananannya.

"Nanti kita inginnya CP-CP harus diujicoba dulu layanan, metode pentarifan, reg dan unreg, call center dll. Agar konsumen terlindungi," tambahnya.

Draft rancangan memang masih sama seperti yang disampaikan ke panja, tetapi dengan pengujian yang lebih mendalam lagi tiap butir revisinya. Nantinya pada saat konsultasi publik ke semua stakeholder, draft final akan disampaikan kembali untuk diuji secara bersama-sama.

"Bukan tidak mungkin akan ada perbedaan dengan draft sebelumnya, dengan tujuan agar industri tetap jalan dan makin baik, serta konsumen telekomunikasi terlindungi, dan yang pasti jangan sampai kasus sedot pulsa terjadi kembali," tandasnya.


(ash/ash)




Hide Ads