Demikian dikatakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman saat ditemui wartawan di Kejagung, Jumat (22/3/2012).
Istilah yang digunakan Sutarman itu salah satunya mengacu pada barang bukti yang harus diselidiki pihak berwajib sebagai bahan penyidikan. "Karena buktinya adalah bukti elektronik. Kita harus mengambil dari server yang lebih besar. Ibaratnya seperti mencari lalat di hutan rimba," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambatannya tidak lantas berhenti sampai di situ, sebab menghitung locus dari server yang ingin diperiksa tidak bisa sembarangan untuk diambil datanya.
"Kalau kita mau sembarangan, saya angkat servernya. Tapi nanti layanan di operatornya akan terganggu. Nanti saya akan cari solusi ke arah sana, tapi tidak menggangu kegiatan," tambah Sutarman.
Sebelumnya, Kabareskrim menyebut kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pencurian pulsa bisa menembus angka Rp 1 triliun. Angka ini tentu terbilang fantastis, sebab merujuk dari banyaknya layanan yang menjejali pengguna dan pasar penggula seluler itu sendiri yang kian meraksasa.
"Kadang kita tidak sadar tahu-tahu ada ringtone, kita tidak tahu darimana dikirimkan ringtone itu. Begitu kita tidak mengakses tahu-tahu ringtonenya jalan terus, kena bayar. Nah seperti itu contohnya. Berapa juta ringtone yang disebarkan, dan berapa juta pelanggan yang dikenakan?" ia menandaskan.
(riz/ash)