Bareskrim Mabes Polri membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi pada hari ini, Selasa (13/3/2012), terkait kasus pencurian pulsa. Ia menegaskan, tokoh sentral di operator seluler XL itu dipanggil sebatas saksi.
"Iya benar diperiksa sebagai saksi," singkat Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada detikINET.
Sayang, Boy enggan merinci lebih lanjut bagaimana pemeriksaan ini berlangsung. Termasuk pertanyaan-pertanyaan apa saja yang disodorkan pihak kepolisian kepada Presdir XL Axiata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan pemanggilan pertama oleh Mabes Polri kepada XL. Kebetulan yang dipanggil langsung adalah Pak Presdir sendiri," tukas VP Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk.
"Sebagai perusahaan terbuka dan menjalankan tata kelola yang baik, XL siap membantu menyelesaikan kasus ini (pencurian pulsa-red.)," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus pencurian pulsa sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.
Pihak kepolisian sendiri telah menegaskan jika penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa belum akan selesai sampai di sini. Maksudnya, bisa saja ada tersangka lain yang bakal ditetapkan. Entah itu dari content provider, operator, atau pihak lain.
"Pasti kita akan mengembangkan penyelidikan ke berbagai pihak," kata Irjen pol Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri, dalam kesempatan sebelumnya. (ash/ash)