Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
IMOCA Takut Revisi Aturan SMS Premium Jadi Terlalu Kaku

IMOCA Takut Revisi Aturan SMS Premium Jadi Terlalu Kaku


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Indonesia Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) khawatir revisi tentang aturan konten premium yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo No.1/2009 menjadi sangat kaku.

Sekjen IMOCA Ferrij Lumoring mengaku belum membaca draft revisi aturan SMS premium yang telah dikirimkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.

Meski merasa tidak dilibatkan, namun Ferrij tetap positif thinking. "Sebab pada intinya kami ingin aturan tersebut bisa membawa industri ini ke arah yang lebih baik," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejujurnya IMOCA khawatir revisi aturan yang dibuat BRTI ini terimbas oleh kondisi suram industri saat ini, sehingga isinya menjadi sangat kaku," kata Ferrij risau, saat dikonfirmasi detikINET, Senin (12/3/2012).

Padahal seharusnya, menurut dia, regulasi itu harus memiliki konsep mekanisme best practice, bukan sekadar mengatur industri saja.

"Regulation is not about control, but finding the right mechanism for best practice. Sisanya, biarlah industri itu yg mengatur dirinya sendiri. Self regulated industry."

"Di sini, asosiasi berperan dengan code of conduct. Dengan demikian, diharapkan industri konten dapat tumbuh maksimal secara sehat," kata Ferrij.

Heru Sutadi, anggota BRTI, mengakui bahwa pihaknya belum melibatkan seluruh stakeholder dalam revisi peraturan menteri ini. Pihak yang dilibatkan baru terbatas pada LSM seperti YLKI dan IdTUG, serta para operator telekomunikasi.

"Memang belum, itu baru draft rancangan. Nanti semua akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan dan pendapat, dan sekarang kan bukan hanya IMOCA asosiasinya, semua kita harapkan kasih masukan. Termasuk industri rekaman, Kementerian Sosial, lembaga konsumen, para pakar dari perguruan tinggi, dan lainnya," jelas Heru.

"Yang jelas, Peraturan Menkominfo No. 1/2009 perlu perbaikan agar industri lebih baik ke depan, dan konsumen terlindungi dengan baik," pungkasnya.

(rou/ash)




Hide Ads
LIVE