Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Panja: Revisi Aturan Penangkal 'Maling' Pulsa Masih Bolong

Panja: Revisi Aturan Penangkal 'Maling' Pulsa Masih Bolong


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI menilai draft revisi dari Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 yang mengatur tentang jasa pesan premium belum sepenuhnya melindungi konsumen dari ancaman pencurian pulsa.

"Masih ada beberapa pasal yang perlu perbaikan. Khususnya yang menyangkut perlindungan konsumen," kata Ketua Panja Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (12/3/2012).

Tantowi tak merinci secara spesifik pasal mana saja yang masih bolong dan memerlukan perbaikan. Namun ia berharap, revisi aturan ini bisa menumbuhkan rasa aman dari gangguan 'maling pulsa' sehingga industri konten premium bisa bangkit kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Regulasi tersebut selain mengatur juga harus mendidik. Tidak boleh terlalu longgar, tapi juga tidak boleh mengekang," ujar Tantowi yang berharap revisi aturan ini bisa selesai akhir Maret 2012 ini.

Revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 sendiri sebelumnya telah diserahkan kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.

"Ini draft rancangan yang dihasilkan dari diskusi dengan operator, YLKI, IdTUG, dan kita sampaikan ke Panja Pencurian Pulsa," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi.

Berikut isi dari rancangan draft revisi yang disampaikan Kementerian Kominfo dan BRTI kepada Panja.

(rou/ash)




Hide Ads
LIVE