"Masih ada beberapa pasal yang perlu perbaikan. Khususnya yang menyangkut perlindungan konsumen," kata Ketua Panja Tantowi Yahya kepada detikINET, Senin (12/3/2012).
Tantowi tak merinci secara spesifik pasal mana saja yang masih bolong dan memerlukan perbaikan. Namun ia berharap, revisi aturan ini bisa menumbuhkan rasa aman dari gangguan 'maling pulsa' sehingga industri konten premium bisa bangkit kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Peraturan Menteri Kominfo No.1/2009 sendiri sebelumnya telah diserahkan kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.
"Ini draft rancangan yang dihasilkan dari diskusi dengan operator, YLKI, IdTUG, dan kita sampaikan ke Panja Pencurian Pulsa," jelas Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi.
Berikut isi dari rancangan draft revisi yang disampaikan Kementerian Kominfo dan BRTI kepada Panja.
(rou/ash)